Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 3 Jun 2026 10:43 WIB ·

Kritik Istilah ‘Durhaka’ Wakil Bupati Serang, Pengamat: Pakai Aturan Hukum


Kritik Istilah ‘Durhaka’ Wakil Bupati Serang, Pengamat: Pakai Aturan Hukum Perbesar

Serang | Harian Merdeka

Polemik aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali memanas.

Hal itu terjadi setelah Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengingatkan agar Kota Serang tidak menjadi anak durhaka terhadap daerah induknya dalam persoalan pelimpahan aset pasca pemekaran.

Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul.

Ia menilai persoalan aset seharusnya diselesaikan berdasarkan aturan hukum, bukan melalui narasi emosional.

Menurut Adib, sengketa aset antara Kabupaten Serang dan Kota Serang sebenarnya bukan persoalan rumit karena seluruh mekanismenya telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Kenapa saya katakan paling mudah? Karena ada regulasinya, ada aturannya. Apa yang susah?” kata Adib saat dimintai tanggapan, Selasa 2 Juni 2026.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) itu menegaskan bahwa penyelesaian aset daerah hasil pemekaran harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut membuat arah penyelesaian persoalan menjadi semakin jelas, termasuk terkait penetapan Kecamatan Ciruas sebagai Ibu Kota Kabupaten Serang.

“Ya sudah clear. Undang-undang dibentuk itu kan ada naskah akademiknya dulu, baru ditetapkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Adib menilai penggunaan istilah anak durhaka dalam polemik aset tidak relevan karena persoalan yang sedang dibahas merupakan urusan administrasi pemerintahan dan aset negara.

“Saya pikir tidak etis. Nggak ada urusannya. Apa urusannya undang-undang pakai durhaka dan tidak? Aturannya jelas, pakai itu saja,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa aset yang menjadi objek perdebatan merupakan aset negara sehingga seluruh proses pengelolaannya harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Namanya aset negara. Ada aturannya, undang-undangnya jelas,” katanya.

Menurut Adib, apabila penyelesaian aset tidak mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kalau nggak sesuai undang-undang malah bisa jadi temuan, malah menjadi sangkutan hukum,” ujarnya.

Adib juga menyoroti lamanya proses penyelesaian aset yang hingga kini belum menemukan titik akhir.

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menjalankan aturan.

“Yang sering membuat susah adalah political will. Kadang ada tangan-tangan yang tidak terlihat yang membuat persoalan ini menjadi rumit,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak kembali berpegang pada ketentuan hukum dan menghindari polemik yang tidak produktif.

Menurutnya, negara telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan persoalan antara daerah induk dan daerah hasil pemekaran.

“Kalau semua mengikuti aturan yang berlaku, persoalan ini sebenarnya tidak rumit. Semuanya sudah ada tahapan dan mekanismenya,” pungkasnya. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanggapi Penggeledahan Kantor BGN, Dasco: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

3 Juni 2026 - 15:05 WIB

Marwan Jafar: Urus Domestik Dulu, Jangan Genit MBG ke Luar Negeri

2 Juni 2026 - 16:38 WIB

Firman Soebagyo Usul Lingkungan Pemda hingga Pusat Rutin Baca Pancasila

2 Juni 2026 - 12:02 WIB

Bli Demer Terima Kunjungan Strategis Fraksi Golkar DPRD Sulsel di Bali

1 Juni 2026 - 13:30 WIB

CBA Soroti Potensi Mark Up Seragam Dinas Rp15,7 Miliar di Kab. Tangerang

1 Juni 2026 - 13:20 WIB

Sewa Hotel DPRD Kab.Tangerang Naik Drastis, KPN: Ekspektasi Ibrahim Realisasi Fir’aun

1 Juni 2026 - 13:08 WIB

Trending di Politik