Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 15 Jun 2026 14:53 WIB ·

Usut Korupsi MBG, Kejagung Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset


Usut Korupsi MBG, Kejagung Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji kemungkinan penerapan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam investigasi kasus dugaan korupsi pada program tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Langkah ini diambil seiring dengan upaya pengumpulan bukti yang terus dilakukan untuk mengungkap tuntas seluruh dugaan penyimpangan dalam program tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU sangat mungkin dilakukan apabila ditemukan bukti-bukti yang mendukung. “Kalau ada alat bukti pastilah,” tegasnya saat diwawancarai di kantor Badan Pengawas Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kejagung tidak akan ragu untuk memperluas cakupan penanganan kasus jika jejak aliran dana hasil korupsi mengarah pada praktik pencucian uang.

Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik terus bekerja keras untuk melengkapi seluruh berkas perkara. Pengembangan kasus menjadi salah satu prioritas utama. “Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar,” imbuhnya, menunjukkan komitmen untuk mengejar pelaku dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penegakan pasal TPPU bukan hanya bertujuan untuk menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam upaya pemulihan aset negara. “Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” paparnya.

Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung memiliki strategi komprehensif dalam menangani kasus korupsi, yakni tidak hanya berfokus pada penjatuhan sanksi pidana pokok, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara yang diderita. Penerapan pasal TPPU menjadi salah satu senjata ampuh dalam strategi tersebut, karena memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan yang telah dialihkan atau disamarkan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Para tersangka ini memiliki peran yang beragam, mulai dari mantan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

Kelima tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, yang merupakan mantan Kepala BGN; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN; Lodewyk Pusung, yang juga mantan Wakil Kepala BGN; Asep Yusuf Somantri atau AYS, yang diidentifikasi sebagai orang dekat Sony Sonjaya; serta Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Penyelidikan Kejagung menduga adanya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Salah satu poin utama yang disorot adalah dugaan adanya afiliasi antara para tersangka dengan yayasan yang mengelola dana program Studi Penyelenggaraan Pangan Bergizi (SPPG). Selain itu, indikasi mark up atau penggelembungan harga juga ditemukan pada pengadaan berbagai item seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang seharusnya diperuntukkan bagi penerima manfaat program.

Penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa merupakan modus operandi klasik dalam kasus korupsi yang seringkali berujung pada kerugian negara yang signifikan. Dengan menetapkan harga yang jauh di atas harga pasar, pelaku korupsi meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan anggaran negara.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap tahapan dalam pelaksanaan program pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar dan berpotensi merugikan keuangan negara. Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pejabat publik hingga pelaku usaha, menunjukkan kompleksitas yang seringkali menyertai kasus-kasus korupsi berskala besar.

Upaya Kejagung untuk menerapkan pasal TPPU menjadi indikator keseriusan dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akarnya. Dengan melacak dan membekukan aset yang diduga merupakan hasil dari praktik pencucian uang, Kejagung berupaya untuk memberikan efek jera yang lebih besar kepada para pelaku korupsi, serta memastikan bahwa uang negara yang dikorupsi dapat kembali ke kas negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Proses hukum yang tengah berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Publik menanti langkah-langkah lanjutan dari Kejagung dalam mengungkap seluruh fakta dan menyeret para pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Charles Honoris Desak Pemerintah Manfaatkan Libur Sekolah untuk Audit Dapur MBG

15 Juni 2026 - 15:23 WIB

Kunjungan Presiden Jerman ke Jakarta, Polda Metro Siagakan 585 Personel

15 Juni 2026 - 15:20 WIB

Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa

15 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bantah Usir Mahasiswa, Budiman Luruskan Kronologi Diskusi Semarang

15 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kawal Demo di Sejumlah Titik Strategis, Polda Metro Jaya Tekankan Sikap Humanis

15 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kawal Demo di Sejumlah Titik Strategis, Polda Metro Jaya Tekankan Sikap Humanis

15 Juni 2026 - 14:56 WIB

Trending di Nasional