Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Uncategorized · 25 Jun 2026 14:21 WIB ·

Menteri PKP: Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan


Menteri PKP: Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun telah disepakati dan siap dijalankan.

Ara mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

“Bahwa Komite (Tapera) menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya, sesuai arahan Presiden (Prabowo Subianto) dan mendukung penuh arahan Presiden,” kata Menteri PKP ditemui usai rapat Komite Tapera di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, komite menyetujui penerapan tenor KPR hingga 40 tahun sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah memastikan skema tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat dijalankan secara sehat dan berkelanjutan oleh perbankan sebagai penyalur pembiayaan.

“Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan,” ujarnya.

Selain menyepakati tenor yang lebih panjang, pemerintah juga memutuskan bunga KPR rumah subsidi tapak tetap sebesar 5 persen meski terjadi kenaikan BI-rate.

Ara menilai kebijakan mempertahankan bunga 5 persen merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam mendukung program unggulan Presiden Prabowo untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.

Sementara itu, untuk rumah susun subsidi, pemerintah menetapkan suku bunga sebesar 6 persen sebagai bagian dari skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik hunian vertikal.

Ia juga mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan kuota 350.000 unit rumah subsidi dan meminta BP Tapera meningkatkan koordinasi dengan perbankan serta pengembang agar target tersebut dapat tercapai.

Menurut Ara, pemerintah turut memberikan berbagai insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis guna mempercepat realisasi program perumahan rakyat.

“Itu tadi, satu bunganya tetap 5 persen (rumah subsidi tapak), yang kedua tenornya (KPR) 40 tahun, yang ketiga 6 persen buat rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu,” kata Menteri PKP. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fokus Cegah Stunting, DPR RI Setuju Program MBG untuk Siswa SMA Disetop

18 Juni 2026 - 14:41 WIB

Tegaskan Pelayanan Publik, Gubernur Banten Minta OPD Cepat Tanggap

19 Mei 2026 - 14:47 WIB

Jelang Putusan : Pengacara Lucas Yakin Gugatan CMNP Lawan Hary Tanoe Dikabulkan

16 April 2026 - 11:59 WIB

Berburu Takjil Tanpa Cemas: Dinkes Tangsel Intensifkan Pengawasan Pangan Selama Ramadan

4 Maret 2026 - 15:09 WIB

Seleksi Penyelenggara Pemilu Dinilai Bermasalah, LAPD Dorong Reformasi Total

3 Februari 2026 - 14:16 WIB

ICSF: AI Vulgar Bisa Jadi Senjata Baru Pelecehan Digital

12 Januari 2026 - 16:11 WIB

Trending di Uncategorized