Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 29 Jun 2026 15:27 WIB ·

Tepis Gugatan Asrul Azis, KPK Siapkan Dokter dan Perawat untuk Tersangka


Tepis Gugatan Asrul Azis, KPK Siapkan Dokter dan Perawat untuk Tersangka Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyanggah dalil praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba. Kubu lembaga antirasuah menilai, alasan faktor usia yang telah lanjut serta kondisi kesehatan yang digunakan pemohon untuk menggugat keabsahan penahanan adalah argumen keliru.

Sanggahan tersebut disampaikan oleh tim hukum KPK dalam persidangan agenda jawaban termohon atas gugatan praperadilan Asrul Azis Taba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Termohon juga tetap menjaga kesehatan para tersangka yang ditahan dengan menyediakan fasilitas kesehatan, termasuk dokter dan perawat yang menjaga kesehatan para tersangka, sehingga dalil tentang kesehatan Pemohon yang dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan penahanan tidak sah adalah dalil yang keliru,” kata kuasa hukum KPK saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Asrul Azis Taba sendiri merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Ia terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan Indonesia untuk periode tahun 2023–2025.

Bukan Objek Praperadilan
Lebih lanjut, tim hukum KPK menjelaskan bahwa seorang tersangka memang memiliki hak konstitusional untuk memohon penangguhan penahanan beserta alasannya. Kendati demikian, KPK memandang dalil-dalil kesehatan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membatalkan status penahanan melalui koridor praperadilan.

“Sehingga pengujian praperadilan dengan objek berupa penahanan tidak sah dengan didasarkan pada alasan kesehatan bukan merupakan suatu objek praperadilan yang dapat diuji,” ujarnya.

Pembelaan Kuasa Hukum Tersangka
Di sisi lain, kubu Asrul Azis Taba sebelumnya mendesak agar majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat kliennya sudah memasuki usia senja dan mengidap gangguan kesehatan kronis, di antaranya penyakit prostat dan persoalan tekanan darah.

Penasihat hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, menyatakan bahwa usia lanjut kliennya merupakan fakta hukum yang krusial untuk mengukur urgensi serta proporsionalitas dari tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Pihaknya mengaku juga telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan langsung ke internal KPK.

“Genap tanggal 22 Juli 2026 ini beliau berumur 77 tahun, dan juga mempunyai riwayat penyakit juga yang butuh penanganan dan perawatan khusus juga di situ,” kata Rhama seusai sidang, Jumat (26/6/2026). (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aliran Uang Blueray ke Kemendag Mandek, KPK Takut Periksa Aldison Ronald Cs ?

29 Juni 2026 - 16:53 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Jaringan Curanmor, Enam Pelaku dan Senpi Rakitan Disita

29 Juni 2026 - 15:44 WIB

Seret Nama Wali Kota Serang, Polda Banten Usut Kasus Sengketa Lahan Rp4 Miliar

29 Juni 2026 - 15:41 WIB

Dugaan Korupsi KDMP, MataHukum Desak Dasco Rekomendasikan Kejagung Periksa Agrinas

29 Juni 2026 - 11:33 WIB

Laporan Korupsi PLN Masuk Jampidsus, MataHukum: Seret Elite Direksi

29 Juni 2026 - 11:23 WIB

HAK JAWAB : PT Cocoman Tegaskan Operasional Sesuai Prosedur, Soroti Kejanggalan Penggeledahan dan Duduk Perkara Eks Direktur

28 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di Hukum