TANGERANG, HARIAN MERDEKA
Maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, atau indikasi “secara sengaja” kelalaian yang dilakukan Oknum – oknum pegawai Pemerintah Kota Tangerang. Dalam hal pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) anggaran tahun 2025.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara. Kapriani juga menduga, ada data – data Struk “Sumir” sebagai pembelian BBM dan digunakan untuk dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan di Pemkot Tangerang.
“Sungguh “Memalukan” Kinerja pegawai pemerintah sebutsaja Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda dan Olahraga tercatat di LHP BPK Perwakilan Banten. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 bermasalah,
“Ungkap Kapriyani, Senin 6 juli 2026.
Ia mencurigai ada upaya Maladministrasi
secara “sengaja” dari oknum yang tidak bertangungjawab mencatat struk BBM yang diajukan dengan data Host Data Record (HDR) pada 15 SPBU atau tempat
Pembilan BBM perjalan dinas tersebut.
“Peristiwa indikasi ini membuka mata warga Tangerang Pasalnya : sebanyak 177 struk data BBM senilai Rp68.173.145 tidak tercatat pada data transaksi SPBU. “Ia menilai Aneh, “Juga tidak ditemukan dalam data HDR di 15 SPBU. pembelian pada Tanggal, waktu pengisian, volume BBM, hingga nilai transaksi yang tertera pada struk,”paparnya.
“Dalam temuan BPK yang memeriksa 341 struk BBM. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya atau 177 struk dinyatakan tidak sesuai dengan data transaksi resmi SPBU,” sambungnya.
Adapun, jumlah Struk BBM yang paling banyak Dinas Kesehatan yakni 89 struk senilai Rp31.764.485 sedangkan pada Sekretariat Daerah: 57 struk senilai Rp24.578.840. begitu juga Disdukcapil: 19 struk senilai Rp7.900.000. selanjutnya Dispora: 12 struk senilai Rp3.929.820.
” Keanehan ini, Apakah masih luput dari tanggungjawab Wali Kota dan Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk mengantisipasi bentuk kemarahan masyarakat, sebaiknya Kepala Dinas dan Oknum – oknum yang terkait di kenakan sanksi sekaligus “mencopot” Jabatan yang terkait, “pungkasnya.
Sementara Inspektorat yang bertugas membantu Wali Kota Tangerang dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Dengan Fungsi Inspektorat utamanya mencakup pelaksanaan pengawasan internal melalui audit, reviu keuangan, pencegahan korupsi, serta pengawasan program reformasi birokrasi Pemerintah Kota Tangerang. Pada Senin (6/7/26) saat di temui HARIAN MERDEKA, belum dapat memberikan keterangan dengan dalih menunggu arahan pimpinan.
Di sayangkan Anggota Komisi lV DPRD Kota Tangerang belum dapat dibtemui untuk di Konfirmasi terkait pengawasan.
“Mohon maaf, Pimpinan dan anggota Dewan lagi Kunjungan kerja daerah di Jawa Barat, besok atau telpon langsung ke pihak Komisi IV DPRD Kota Tangerang,”ujar pria mengaku Staf yang sedang bertugas pada Senin (6/7) (Rohman)







