Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Jul 2026 12:23 WIB ·

Sengkarut Lahan Rancagong Caringin: BaraNusa Desak BPN Berhenti Gantung Hak Rakyat!


Sengkarut Lahan Rancagong Caringin: BaraNusa Desak BPN Berhenti Gantung Hak Rakyat! Perbesar

Tangerang | Harian Merdeka

Konflik agraria yang melibatkan warga Desa Rancagong dan Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dengan pihak Kodam Jaya kembali memasuki babak krusial. Ketidakpastian status hukum lahan yang telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun kini dipertanyakan, menyusul lambannya progres penyelesaian di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, meski seluruh dokumen legalitas telah diserahkan.

Secara historis, status lahan tersebut merujuk pada Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani oleh almarhum Jenderal (TNI) Try Sutrisno saat menjabat Pangdam V/Jayakarta, guna mendistribusikan tanah tersebut kepada rakyat. Keputusan tersebut diperkuat dengan Surat Nomor: B/1013-3/X/1984 perihal permohonan bantuan pengukuran dan sertifikasi tanah negara eks-kelola Kodam Jaya. Namun, keberadaan dokumen-dokumen otentik ini seolah tidak memberikan percepatan hukum bagi masyarakat di lapangan.

BaraNusa: Negara Harus Hadir Berikan Kepastian Hukum
Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, menegaskan bahwa sengketa pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, karena berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.

“BaraNusa meminta ATR/BPN Kabupaten Tangerang tidak menggantung hak masyarakat. Apabila warga telah mengajukan dokumen dan bukti yang diperlukan, maka seluruh proses harus diperiksa secara profesional, objektif, dan terbuka. Kepastian hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Adi Kurniawan dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).

Adi menekankan bahwa BaraNusa berdiri pada prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Pihaknya mendesak ATR/BPN untuk mempercepat verifikasi dokumen agar masyarakat memperoleh kejelasan status hukum atas tanah yang mereka kelola sejak 1984.

“Kami berharap pemerintah hadir sebagai penyelesai masalah, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman sekaligus mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari,” tambah Adi.

Pengamat Hukum: Dokumen Historis Harus Diakui sebagai “Alas Hak”

Sementara itu, Pengamat Hukum Rudi Mulyana, S.H., menegaskan bahwa pengabaian terhadap dokumen negara tahun 1984 merupakan bentuk pelanggaran terhadap kepastian hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), negara wajib menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menguasai lahan dengan iktikad baik.

“Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah, dokumen berupa perintah resmi dari institusi pemerintah yang memuat distribusi tanah kepada rakyat harus dipandang sebagai alas hak (ground-basis) yang kuat. BPN tidak bisa menutup mata dengan dalih administrasi jika terdapat bukti otentik pelepasan hak oleh negara,” jelas Rudi Mulyana.

Rudi menambahkan bahwa jika BPN terus menunda proses ini tanpa alasan hukum yang jelas, tindakan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), di mana pejabat publik dilarang melakukan penundaan yang tidak beralasan dalam pelayanan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Rancagong dan Desa Caringin masih mendesak adanya solusi konkret dari ATR/BPN dan komitmen TNI untuk patuh pada supremasi hukum. Redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak ATR/BPN terkait mandeknya proses sertifikasi lahan tersebut. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IPW Desak Presiden Prabowo Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

13 Juli 2026 - 13:09 WIB

Tragedi Kasus Eks Jampidsus Negara Tidak Boleh Kalah, Mukhsin MataHukum: Tangkap Jaksa Agung Dan Febri

13 Juli 2026 - 13:06 WIB

Ketua DPP KAMSRI: Polemik Febrie Adriansyah Jampidsus Presiden Harus Memastikan Hukum Tidak Dikalahkan oleh Tarik Menarik Kekuasaan

13 Juli 2026 - 12:59 WIB

Kembangkan Penyidikan Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Sejumlah Saksi ASN

13 Juli 2026 - 12:54 WIB

Skandal Pengadaan Mobil Kopdes: ICW Endus Potensi ‘Rente’ Triliunan Rupiah

13 Juli 2026 - 12:51 WIB

Modus Penipuan Pengadaan Kamera: Korban Tergiur Proyek Senilai Rp50 Juta di KPP Bekasi

13 Juli 2026 - 11:49 WIB

Trending di Hukum