Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Jul 2026 13:06 WIB ·

Tragedi Kasus Eks Jampidsus Negara Tidak Boleh Kalah, Mukhsin MataHukum: Tangkap Jaksa Agung Dan Febri


Tragedi Kasus Eks Jampidsus Negara Tidak Boleh Kalah, Mukhsin MataHukum: Tangkap Jaksa Agung Dan Febri Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Di tengah sorotan tajam publik terhadap dinamika hukum yang melibatkan mantan Jaksa Utama Penuntut Umum (Jampidsus), Febri Diansyah, organisasi penggiat hukum MataHukum mengeluarkan pernyataan sikap tegas. Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan ujian eksistensi bagi Indonesia sebagai negara hukum.

MataHukum menilai bahwa tragedi yang menimpa Febri Diansyah bukan sekadar masalah personal atau perselisihan internal lembaga, melainkan pertarungan fundamental antara tegaknya supremasi hukum melawan praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.

“Ini bukan persaingan antarpejabat, ini adalah ujian bagi eksistensi negara hukum kita. Negara tidak boleh, dan tidak bisa, kalah oleh kepentingan apa pun,” tegas Mukhsin Nasir di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Menagih Tanggung Jawab Jabatan
MataHukum menekankan pentingnya penerapan asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas tanggung jawab jabatan. Menurut Mukhsin, dalam memproses tragedi hukum ini, aparat penegak hukum harus transparan dan objektif terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Terkait Febri Ardiansyah, MataHukum menyatakan bahwa jika terdapat bukti sah mengenai adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang, maka yang bersangkutan harus diproses tanpa pengecualian.

“Hukum tidak boleh membedakan perlakuan hanya karena latar belakang seseorang. Integritas menuntut siapa pun yang bersalah harus diadili,” tambah Mukhsin.

Di sisi lain, Mukhsin menyoroti peran Jaksa Agung Burhanuddin. Sebagai pimpinan tertinggi di Kejaksaan, Jaksa Agung dinilai memegang tanggung jawab mutlak atas tata kelola, pengawasan, dan integritas lembaga yang dipimpinnya.

“Terjadinya kejanggalan dalam proses hukum ini adalah bukti nyata kegagalan kepemimpinan. Jika tidak ada pemeriksaan terhadap pimpinan lembaga, maka kita sedang melegitimasi bahwa pucuk pimpinan kebal terhadap hukum yang ia pimpin sendiri, periksa jaksa agung dan segera tangkap Febrie eks Jampidsus tersebut” jelas Sekjen MataHukum tersebut.

Negara Tidak Boleh Kalah
MataHukum menggarisbawahi bahwa seruan “Negara Tidak Boleh Kalah” mengandung makna krusial bagi masa depan kepercayaan publik. Menurut Mukhsin, negara tidak boleh kalah dari kepentingan kelompok, tidak boleh membiarkan hukum dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta harus mampu mengembalikan kepercayaan rakyat yang saat ini merasa kecewa dengan potret ketidakadilan di institusi hukum.

“Kemenangan negara hanya bisa diraih dengan satu cara: menegakkan hukum secara utuh, adil, dan tanpa pengecualian. Jangan biarkan tragedi ini berakhir dengan ketidakpastian yang menindas rasa keadilan masyarakat,” tutup Mukhsin.

MataHukum mendesak seluruh elemen penegak hukum untuk berani melakukan langkah konkret, termasuk memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik pelaksana maupun pimpinan tertinggi, demi tegaknya marwah negara hukum di Indonesia. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IPW Desak Presiden Prabowo Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

13 Juli 2026 - 13:09 WIB

Ketua DPP KAMSRI: Polemik Febrie Adriansyah Jampidsus Presiden Harus Memastikan Hukum Tidak Dikalahkan oleh Tarik Menarik Kekuasaan

13 Juli 2026 - 12:59 WIB

Kembangkan Penyidikan Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Sejumlah Saksi ASN

13 Juli 2026 - 12:54 WIB

Skandal Pengadaan Mobil Kopdes: ICW Endus Potensi ‘Rente’ Triliunan Rupiah

13 Juli 2026 - 12:51 WIB

Sengkarut Lahan Rancagong Caringin: BaraNusa Desak BPN Berhenti Gantung Hak Rakyat!

13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Modus Penipuan Pengadaan Kamera: Korban Tergiur Proyek Senilai Rp50 Juta di KPP Bekasi

13 Juli 2026 - 11:49 WIB

Trending di Hukum