Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 15 Jul 2026 10:39 WIB ·

CBA: Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Patut Dicurigai Ada Intervensi ke Kejagung


CBA: Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Patut Dicurigai Ada Intervensi ke Kejagung Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang tidak lazim. Menurutnya, keputusan itu memunculkan tanda tanya dan patut dicurigai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Langkah yang diambil Kejagung adalah kebijakan yang tidak lazim. Ini patut dicurigai sebagai adanya intervensi agar penyelidikan dugaan korupsi MBG dihentikan,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Uchok mengaitkan kebijakan tersebut dengan situasi hukum yang disebutnya terjadi setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.

“Setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor, pintu intervensi terhadap Kejaksaan menjadi terbuka untuk menekan agar penyelidikan MBG segera dihentikan,” ujarnya.

Menurut Uchok, Febrie merupakan sosok yang berani menangani berbagai perkara besar, termasuk dugaan korupsi dalam program MBG.

“Febrie Adriansyah itu orang hebat. Dia berani menghadapi kepolisian dan membuka dugaan korupsi MBG meski akhirnya jabatan Jampidsus dicopot dan kemudian dijadikan tersangka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Uchok juga menyampaikan pandangannya mengenai dugaan perkara yang menjerat Febrie. Ia menilai dugaan pelanggaran tersebut berbeda dengan praktik yang, menurutnya, selama ini terjadi di institusi lain.

“Febrie Adriansyah memang diduga melakukan pelanggaran. Tetapi yang diambil, menurut saya, berasal dari orang-orang kaya yang melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Uchok melontarkan kritik terhadap institusi kepolisian. Ia menyatakan, menurut pandangannya, masih terdapat praktik yang merugikan masyarakat kecil.

“Kalau di kepolisian, yang menjadi korban justru orang miskin dan kaum duafa. Itu yang saya kritik,” tutup Uchok. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Anggota V BPK: Cari Bukti Pengondisian Hasil Audit

15 Juli 2026 - 10:49 WIB

Strategi Pemilu 2029: Surya Paloh Minta Garda Pemuda NasDem Rangkul Pemilih Pemula

15 Juli 2026 - 10:46 WIB

Trump Berlakukan Tarif di Selat Hormuz, Dave Laksono: Indonesia Perlu Mitigasi Dampak Ekonomi

15 Juli 2026 - 10:43 WIB

Langkah Keliru di Tengah Badai, Usulan Pergantian Pimpinan Eselon I Kejagung Tanpa Menuntaskan Kasus Febri

14 Juli 2026 - 16:19 WIB

Surat Rotasi Jampidsus Beredar, Kapuspenkum Kejagung: “Saya Tidak Mengetahui”

14 Juli 2026 - 16:14 WIB

Kredit Macet Perusahaan Kaesang Jadi Polemik, Gaji Direksi LPEI Rp12 Miliar Disorot Tajam

14 Juli 2026 - 16:08 WIB

Trending di Nasional