Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 19 Okt 2023 17:39 WIB ·

Erick Thohir Urus Surat Cawapres


Erick Thohir Urus Surat Cawapres Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diam-diam mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat bakal menjadi calon Wakil Presiden.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagal terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat yang diterima, Kamis (19/10/2023).

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis surat tersebut.

Adapun surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan membenarkan bahwa telah mengeluarkan surat yang telah beredar tersebut.

“Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon yakni Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” kata Djuyamto dalam video yang diterima, Kamis (19/10/2023).

Menurutnya, surat tersebut ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan pada Senin, 16 Oktober 2023 kemarin. Surat itu dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana jika para Pemohon tidak sedang ataupun tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana permohonan yang diajukan para pemohon yang sudah saya sebutkan,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam surat permohonan yang diajukan para Pemohon itu disebutkan, surat itu untuk keperluan persyaratan pendaftaran Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

“Keperluannya dalam permohonan disebutkan tuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres,” katanya.(hab)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RS Polri Kramat Jati Buka Posko DVI, Keluarga Korban KA Bekasi Harap Melapor

29 April 2026 - 16:55 WIB

Kapolda Banten Tinjau Kendaraan Dinas Jelang Pengamanan May Day

29 April 2026 - 15:04 WIB

Minyakita Mahal di 224 Wilayah, Pengamat: Ganti Budi Santoso

29 April 2026 - 14:54 WIB

Transisi Energi Hijau melalui Ekonomi Karbon

29 April 2026 - 13:27 WIB

Tragedi Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Pastikan Perkuat Sistem Perlintasan Kereta Api

29 April 2026 - 12:13 WIB

Jamintel Kejagung Luncurkan JAGAIN Guna Hapus Diskriminasi Atlet

29 April 2026 - 11:33 WIB

Trending di Nasional