Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 15 Nov 2023 18:45 WIB ·

Panja RUU DKJ, Walikota/Bupati Dipilih Melalui Pilkada


Panja RUU DKJ, Walikota/Bupati Dipilih Melalui Pilkada Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Panja RUU Daerah khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas opsi kepala daerah di tingkat kabupaten/kota di Jakarta dipilih melalui pemilihan umum usai tak lagi jadi ibu kota.

Saat ini, ada lima kota dan satu kabupaten administrasi di Jakarta, yakni, Jakarta Pusat, Selatan, Timur, Utara, Jakarta Barat, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Supriansa mengatakan perlu dipikirkan apakah pemilihan kepala daerah di tingkat kota/kabupaten Jakarta akan disamakan dengan provinsi lainnya atau tetap seperti sekarang.

Menurut UU Provinsi DKI Jakarta, otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi. Maka, tak ada pemilihan kepala daerah di tingkat kota/kabupaten secara langsung.

“Apa manfaat kira-kira kalau sistem pemilihannya pemerintah ini misalnya wali kota dipilih oleh rakyatnya, kalau begitu kita pikirkan,” ucap Supriansa kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Bertalian dengan itu, ia juga mengusulkan opsi untuk membentuk DPRD di tingkat kabupaten/kota.

Anggota Baleg Fraksi PAN Guspardi Gaus melontarkan hal senada. Menurutnya, sudah saatnya kepala daerah tingkat kota/kabupaten di Jakarta dipilih langsung.

“Kalau dia sudah merupakan daerah khusus, saya sependapat dengan kawan bahwa provinsi, kabupaten/kota itu, kepala daerahnya dipilih,” papar Guspardi.

Guspardi berpendapat kurang elok jika setelah berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta, kepala daerah di kabupaten/kota masih ditunjuk oleh gubernur. Ia menilai metode penunjukan yang diterapkan selama ini merupakan kekhususan yang dimiliki Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota.

Guspardi menyebut pemilihan langsung kepala daerah bisa memberi ruang demokrasi kepada warga dalam menentukan pemimpin.

“Kenapa tidak kita berikan ruang kepada para politisi untuk berkompetisi, untuk meraih jabatan yang kita berikan ruang untuk itu,” ujar dia.

Sebelumnya juga, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Zaki Iskandar mengatakan, kedepannya setelah DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibukota, untuk pemimpin tingkat kota atau kabupaten di DKI, dipilih melalui pilkada.(hmi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banten Raih WTP Sepuluh Tahun Beruntun, Penerus Banten Puji Andra Soni

25 Mei 2026 - 15:28 WIB

70 Sapi dan 5 Domba Qurban Polda Banten Disalurkan kepada Masyarakat

25 Mei 2026 - 14:51 WIB

Perumdam TKR Perluas Jaringan Hingga Wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang.

25 Mei 2026 - 12:06 WIB

Dukungan PLN UID Banten: Limbah Goni Jadi Tas Modis Karya UMKM Lokal

19 Mei 2026 - 15:07 WIB

Tepis Isu Miring, Sekwan: Anggaran Baju Dinas DPRD Sesuai Prosedur

19 Mei 2026 - 10:55 WIB

Demer Ingatkan Pansus TRAP Bali Jangan Bikin Investor Takut

18 Mei 2026 - 12:47 WIB

Trending di Daerah