Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 7 Des 2023 01:11 WIB ·

Sembilan Fraksi DPR Sepakat, Soal Penundaan Pengesahan Revisi UU MK


Sembilan Fraksi DPR Sepakat, Soal Penundaan Pengesahan Revisi UU MK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pengesahan hasil revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna di Jakarta, kemarin akhirnya ditunda. Hal itu telah disepakati oleh sembilan fraksi di DPR.

“Sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya, untuk belum membahasnya pada Paripurna hari ini. Karena memang perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi, dari kedua belah pihak untuk bisa menyamakan hal tersebut,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

Penundaan pembahasan untuk mencari persamaan sikap dan persepsi terkait substansi payung hukum tersebut antara pemerintah dan DPR. lanjut dia, penundaan itu untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024.

“Daripada kemudian nanti membuat kisruh suasana da menjadi tidak kondusif, DPR menyepakati untuk ditunda terlebih dahulu,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco menekankan sembilan Fraksi DPR RI sepakat menunda membawa revisi UU MK ke Paripurna. Sikap itu bahkan diambil bukan karena adanya surat dari pemerintah yang masuk ke DPR.

“Dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, yang pertama itu sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87 (UU MK). Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud (Menko Polhukam). Lalu kemudian dari pemerintah, ada Kemenkumham yang sudah menyepakati,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).

Dasco menyatakan pihaknya sudah menerima surat yang dikirimkan Menko Polhukam Mahfud MD, yang meminta RUU MK tak disahkan dulu. Namun, dia memastikan DPR sudah lebih dulu menyepakati untuk menunda Revisi UU MK dibawa ke Paripurna.

Dasco menjelaskan alasan pihaknya menunda membawa Revisi UU MK ke paripurna, yakni menghindari berita-berita yang kurang baik. Dia juga menepis adanya upaya DPR untuk merugikan salah satu pihak lewat revisi UU MK.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rano Alfath Dukung Kortastipidkor Polri Bongkar Kasus Korupsi yang Jadi Atensi Presiden

10 Juli 2026 - 13:44 WIB

Sufmi Dasco Sampaikan Belasungkawa: Indonesia Kehilangan Sosok Rachmat Gobel

10 Juli 2026 - 13:40 WIB

OTT ke-16 di Tahun 2026: Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 4 Orang Lainnya Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 13:34 WIB

Pesan Presiden Prabowo ke Aparatur Negara: Jangan Coba-Coba Korupsi, Segera Bersihkan Diri!

10 Juli 2026 - 13:26 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Tidak Terlibat Bisnis di Cipete, Ajak Publik Hormati Proses Hukum

10 Juli 2026 - 13:22 WIB

SETARA Institute Desak Presiden Turun Tangan, Tegaskan TNI Bukan Tameng Koruptor

9 Juli 2026 - 16:00 WIB

Trending di Nasional