Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 9 Jul 2026 16:00 WIB ·

SETARA Institute Desak Presiden Turun Tangan, Tegaskan TNI Bukan Tameng Koruptor


SETARA Institute Desak Presiden Turun Tangan, Tegaskan TNI Bukan Tameng Koruptor Perbesar

JAKARTA I Harian Merdeka

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah tegas menyusul dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI yang disebut menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam komentar pers yang disampaikan pada Kamis (9/7/2026), Hendardi menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menyentuh prinsip supremasi sipil dan profesionalisme institusi pertahanan negara.

Menurut Hendardi, apabila benar ada anggota TNI yang bertindak melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat kasus korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi.

“Yang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor,” ujar Hendardi.

Ia menegaskan, tidak ada ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi proses penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurutnya, keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi justru berpotensi memperkuat kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan penggunaan kekuatan negara.
Hendardi juga menyoroti semakin luasnya keterlibatan TNI dalam berbagai urusan sipil dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menilai kondisi tersebut berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, hingga kaburnya batas antara fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum sipil.

“Dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi ini menjadi bukti nyata bahwa kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dapat berujung pada penyalahgunaan institusi militer untuk mengintervensi proses hukum,” katanya.

Karena itu, SETARA Institute meminta pemerintah bersama DPR segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang memperluas peran TNI di ranah sipil dan mengembalikan institusi tersebut pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil.

Selain itu, Hendardi mendesak Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta menjatuhkan sanksi pidana maupun disiplin terhadap setiap anggota yang terbukti menghalangi proses penegakan hukum.

Ia juga meminta Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum tanpa intervensi. Menurutnya, setiap tindakan obstruction of justice harus diproses sesuai ketentuan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Presiden juga mesti melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Hendardi menyebut peristiwa ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memastikan TNI kembali fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak terseret dalam kepentingan individu maupun kelompok yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Menurutnya, membiarkan aparat militer menjadi pelindung koruptor sama saja dengan membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan serta mengabaikan fungsi utama Polri, Kejaksaan, TNI, dan KPK sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BP Taskin Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam: Sinergi Konkret Entaskan Kemiskinan Nelayan

8 Juli 2026 - 13:55 WIB

Sebut Wapres Gibran, Bambang Pacul: Urusan Papua Bukan Lagi Komentar Sembarangan

8 Juli 2026 - 10:45 WIB

Bahas Harga Ekspor Listrik Hijau ke Singapura, Menteri ESDM: Harus Saling Menguntungkan

7 Juli 2026 - 16:17 WIB

Asep Wahyuwijaya Bedah Kinerja PTPN III: Dari Masalah Lahan KEK Batang hingga Kerugian SGN

7 Juli 2026 - 11:03 WIB

Sufmi Dasco Klarifikasi Isu PHK TikTok Tokopedia: Bukan 1.250 Orang, Ini Faktanya

7 Juli 2026 - 10:57 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Janji Tak Memberatkan Jemaah

6 Juli 2026 - 14:39 WIB

Trending di Nasional