Jakarta | Harian Merdeka
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul meminta publik menanyakan perkembangan situasi keamanan di Papua langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikan Bambang Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Dasar permintaan itu adalah Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur peran besar Wakil Presiden dalam urusan Papua.
“Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diperlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres. Karena kekhususannya, kan gitu loh,” kata Bambang Pacul. Merujuk Pasal 68A Ayat (2) UU Otsus Papua, Wakil Presiden bertindak sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK4). Posisi itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan ketentuan tersebut bukan sekadar wacana, melainkan sudah diatur secara legal formal. “Jadi kalau hal-hal kayak begitu, sebaiknya itu ditanyakan kepada Wapres. Undang-undangnya begitu kok bunyinya. Otonominya khusus lagi,” ucapnya. Bambang Pacul juga mengimbau berbagai pihak dan pejabat publik agar tidak terburu-buru mengomentari situasi Papua tanpa data yang valid.
“Jadi apa-apa yang terjadi di sana ya jangan langsung dikomentari. Gitu loh, kalau nanti dikomentari malah bikin konflik pendapat yang tidak produktif,” tandasnya. Situasi Papua belakangan ini kembali memanas akibat rentetan aksi kekerasan kelompok bersenjata. Di Intan Jaya, seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwitau beserta bayinya tewas tertembak. Di Kabupaten Yahukimo, kelompok bersenjata membakar pesawat milik Associated Mission Aviation (AMA) dan menembak pilot warga negara asing di Bandara Perintis Balinggama. (Egi)







