Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Kriminal · 22 Apr 2024 11:01 WIB ·

KPK Buka Peluang Periksa Keluarga SYL dalam Kasus TPPU


KPK Buka Peluang Periksa Keluarga SYL dalam Kasus TPPU Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpeluang untuk diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, wacana pemeriksaan terhadap anggota keluarga SYL muncul setelah mantan ajudan SYL, Panji Haryanto mengungkap soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi anggota keluarga SYL.

“Sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).

Ali mengatakan fakta persidangan tersebut tentunya akan ditelusuri dengan memanggil anggota keluarga SYL untuk dikonfirmasi kebenarannya.

“Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

Namun juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti. Pasalnya anggota keluarga inti tersangka punya hak untuk menolak memberikan kesaksian.

“Cuma persoalannya, begini, syarat menjadi saksi ketika ada hubungan kekeluargaan langsung minimal ketiga dari tersangka dapat mengundurkan diri. Nah maka tantangan KPK tersendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka TPUU tadi itu ada keterlibatan pihak lain,” kata Ali.

Ali mengatakan anggota keluarga SYL bisa dijerat dengan perbuatan TPPU pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan bukti keluarga SYL turut menikmati dan mengetahui uang tersebut berasal dari hasil korupsi.

“Nanti dilakukan analisis tentunya, apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta, alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain, sekalipun keluarga inti, dan itu dengan sengaja turut menikmati dari hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya.(JR)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Curug Ungkap Kasus Kepemilikan Sajam, Dua Pelaku Diamankan

2 Juni 2026 - 11:55 WIB

Bareskrim Polri Musnahkan Bawang Ilegal Lewat Jalur Tikus di Perbatasan Malaysia

22 Mei 2026 - 15:53 WIB

Respon Cepat Polsek Pamulang, Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan Security di Gaplek

21 Mei 2026 - 13:12 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Tangsel Amankan 6 Remaja di Pakujaya, Diduga Akan Tawuran

21 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polsek Pamulang Ungkap Kasus Rumsong di Pondok Cabe Udik

21 Mei 2026 - 12:55 WIB

Polsek Ciputat Timur Gerak Cepat Tindaklanjuti Kasus Viral Perampasan HP Anak Saat Rekam Bus Telolet

21 Mei 2026 - 11:51 WIB

Trending di Kriminal