Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 16 Mei 2024 12:13 WIB ·

Penyelenggaraan Pemerintahan Harus Efektif


Penyelenggaraan Pemerintahan Harus Efektif Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam rapat ini Baleg mendiskusikan soal jumlah kementerian dalam kabinet pemerintahan. Supratman menekankan bahwa Indonesia menganut Sistem Presidensial dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Meskipun begitu kita memberikan penegasan, bahwa jumlah kementerian itu harus memperhatikan efisiensi dan efektifitas, jadi dua-duanya harus tetap kita lakukan,” papar Supratman di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/24).

Dalam Pasal 15 RUU tentang Kementerian Negara berbunyi, “jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.”

“Kita menganut Sistem Presidensial maka sepenuhnya kita serahkan pada Presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan, kalau kita menghapus 34 itu artinya boleh berkurang boleh bertambah, boleh juga tetap. Kita tidak mengunci, dan itu memang intinya dari Sistem Presidensial yang kita anut,” jelas Supratman.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi menyampaikan, kalau melihat fakta di lapangan, memang Undang-Undang Kementerian Negara itu dibatasi paling banyak 34 Kementerian, namun dia mengingatkan ada nomenklatur yang mengatur lembaga negara setingkat menteri. “Tapi jangan lupa ada juga nomenklatur lembaga negara setingkat menteri,” ujarnya.

Dalam rapat ini ada berbagai pendapat, dan semua pandangan dari tiap fraksi akan ditampung. “Terkait dengan efektivitas dan efisiensi ini saya kira kembali pada pilihan politik masing-masing. Usulan dari teman-teman nanti ditampung saja, sikapnya kembali ke fraksi-fraksi. Semuanya punya basis argumentasi,” ungkap Baidowi.

Sementara itu Anggota Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengungkapkan, bahwa efektif dan efisiensi pemerintahan itu bukan perkara yang mudah. “Saya melihat memang efektif dan efisien itu tidak mudah, tergantung sudut pandang masing-masing, dia sedang tersudut atau tidak,” ungkap Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (fj/mas/TR)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bukan Orang Baru di DPRD, Pengalaman Jadi Modal Utama Sekwan Subhan

15 Juni 2026 - 14:16 WIB

Pengamat Transportasi Dukung Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Tarif Transjabodetabek: Rp3.500 Itu Terlalu Murah

12 Juni 2026 - 14:27 WIB

Pemborosan! Anggaran Rapat Disperkimta Tangsel Rp 1,5 Miliar.

8 Juni 2026 - 15:46 WIB

Pangan Mahal dan Industri Tumbang, MataHukum: Tidak Ada Alasan Pertahankan Mendag

8 Juni 2026 - 10:25 WIB

Forsiber Desak KPK dan Kejaksaan Usut Pengadaan di Korlantas Polri

4 Juni 2026 - 13:36 WIB

Mengawal Transparansi Anggaran “POPDA” Dispora Pemkot Tangerang.

3 Juni 2026 - 10:18 WIB

Trending di Pemerintahan