Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 19 Jun 2024 10:13 WIB ·

WP Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Akibatnya


WP Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Akibatnya Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah meminta para wajib pajak (WP) untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat akhir bulan Juni 2024.

Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Bilamana WP tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang ditentukan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Artinya, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya, melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.

“Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ujar Dwi dikutip.

Ia menyebutkan, pemadanan NIK menjadi NPWP ini berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara WP yang baru ingin mendaftar akan langsung terdaftar di NIK.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu berisiko kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan dan keuangan lainnya yang membutuhkan NPWP, seperti: Layanan pencairan dana pemerintah, Layanan ekspor dan impor. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP dan Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

“Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya,” pungkasnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala Satpol PP Dahlan : Pemkot Tangsel Berantas Barang Ilegal Lindungi Masyarakat

22 April 2026 - 12:37 WIB

Ka. Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Serahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 21 ASN

22 April 2026 - 11:14 WIB

Soal Anggaran Pengadaan IT Rp 1,2 Triliun, kepala BGN Dadan Hidayan Pastikan Transparan

21 April 2026 - 16:57 WIB

Jalan Desa Puluhan Tahun Rusak, Kini Mulus Berkat Program Bang Andra

21 April 2026 - 12:21 WIB

Perketat Kawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran Pemkot Tangsel Gandeng Kejari

17 April 2026 - 12:04 WIB

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Borong BUMD Award 2026 Predikat Bintang 5

14 April 2026 - 16:54 WIB

Trending di Pemerintahan