JAKARTA | Harian Merdeka
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah meminta para wajib pajak (WP) untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat akhir bulan Juni 2024.
Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Bilamana WP tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang ditentukan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
Artinya, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya, melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.
“Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ujar Dwi dikutip.
Ia menyebutkan, pemadanan NIK menjadi NPWP ini berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara WP yang baru ingin mendaftar akan langsung terdaftar di NIK.
Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu berisiko kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan dan keuangan lainnya yang membutuhkan NPWP, seperti: Layanan pencairan dana pemerintah, Layanan ekspor dan impor. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP dan Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.
“Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya,” pungkasnya. (jr)







