Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pendidikan · 2 Agu 2024 11:07 WIB ·

Soal Pembangunan SMPN 3 Padarincang, Pelaksana Diduga Tidak Patuhi K3


Soal Pembangunan SMPN 3 Padarincang, Pelaksana Diduga Tidak Patuhi K3 Perbesar

SERANG | Harianmerdeka

Pembangunan  SMPN 3 Padarincang, Kabupaten Serang dengan nilai  Rp.1.585.845.545  kontraktor. Atau pelaksana. CV CHEZY ENGINEERING  No kontrak 642/02-PK.7070245/SP/SARPRAS/2024 sumber dana DAK tahun anggaran 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Diduga tidak mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Abdul Aziz Ketua Umum  Barisan  Aktifis  Kwalisi Untuk Daerah (BARAKUDA) mengatakan, tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa kontruksi, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek Kontruksi Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 3 Padarincang  yang terletak di Kampung Cikuar, Desa Cibojong, kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.

“Proyek Senilai Rp.1.5 Milyar  bersumber dari Dana  Alokasi Khusus (DAK) Fisik  Bidang  Pendidikan  Sub  Bidang  Sekolah Menengah Pertama (SMP)  tahun anggaran 2024itu, di kerjakan oleh CV .CHEZY ENGINEERING diduga melanggar ketentuan  K3. Melanggarnya pelaksana atau kontraktor  pembangunan tersebut patut di duga kurangnya pengawasan  dari konsultan pengawas dan kinerja tehnik dari dinas tersebut yaitu Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang,” katanya, kepada Wartawan Kamis (1/8/24)

Disisi lain K3 tersebut, tambah Aziz, masuk  dalam acuan atau persyaratan lelang tetapi mengapa hal ini di abaikan ,selain syarat persyaratan lelang  juga K3 merupakan sarat penting untuk keselamatan tenaga kerja dilapangan. Menurutnya, hal itu patut diduga Konsultan Pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sangat lemah dalam melakukan pengawasan.

“Oleh karena itu sudah jelas pelaksana atau kontraktor di duga melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga beresiko terhadap pekerja dan lingkungan,” paparnya.

Tambah Aziz, selain aturan tersebut perusahan atau kontrak juga juga di duga melanggar UU No 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.

“Pasal 96 ayat 1 Penyedia Jasa Konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis,” pungnkasnya. (ian/dam)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Zakiyah Naikkan Insentif Guru Ngaji dan Madrasah 50 Persen

18 Mei 2026 - 14:27 WIB

HUT ke-25 PIKA PKT: Usung Semangat Inspiratif dan Perkuat Kepedulian Sosial

12 Mei 2026 - 11:29 WIB

Gaji Tak Layak, Ketua DPRD Tangerang Evaluasi Anggaran untuk Guru Madrasah

11 Mei 2026 - 16:56 WIB

Skandal MBG Busuk Cigadung 3: KITA Banten Desak Investigasi Total

8 Mei 2026 - 12:00 WIB

Sekda Banten Paparkan Program Sekolah Gratis saat Temui Mahasiswa

5 Mei 2026 - 15:07 WIB

Peringati Hardiknas, Andra Soni Pastikan Program Sekolah Gratis Jangkau Madrasah Aliyah

5 Mei 2026 - 14:14 WIB

Trending di Pendidikan