Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 6 Agu 2024 10:51 WIB ·

Persyaratan Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Tangerang, KPU Tegaskan Ketaatan Pajak dan Surat Bebas Pidana


Persyaratan Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Tangerang, KPU Tegaskan Ketaatan Pajak dan Surat Bebas Pidana Perbesar

TANGERANG | Harianmerdeka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2024. Rapat yang dilaksanakan di rumah makan Sunda Telaga Bestari, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, pada Senin (5/8/24), membahas persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh Pasangan calon (Paslon).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana, menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi ini, seluruh partai politik diundang untuk membahas persiapan pencalonan.

“Kami mengundang semua partai untuk memastikan kesiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang,” ujar Shandy Akbar.

Menurut Shandy, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Di antaranya adalah: data diri, surat ketaatan pajak, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, dan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan apakah bakal calon pernah terlibat dalam kasus pidana.

“Semua dokumen ini harus dicantumkan dalam pendaftaran. Surat dari pengadilan negeri bertujuan untuk memberitahukan publik tentang status hukum bakal calon,” jelasnya.

Shandy juga menambahkan bahwa pasangan calon yang diusung oleh partai politik harus memiliki rekomendasi dari partai dengan kursi minimal 20 persen di DPRD Kabupaten Tangerang, yaitu 11 dari 55 kursi.

“Rekomendasi bisa dari satu partai atau lebih, asalkan memenuhi syarat minimal kursi di DPRD,” katanya.

Untuk pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen, mereka diwajibkan menyertakan dokumen dukungan sebanyak 152.999 lembar, yang merupakan 6,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang yang mencapai sekitar 2,3 juta pemilih.

“Dokumen dukungan untuk calon independen harus mencapai 152.999 lembar,” tambah Shandy.

KPU Kabupaten Tangerang menekankan pentingnya pemenuhan semua persyaratan ini untuk memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan adil. Dengan persiapan yang matang, diharapkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis. (fj/dam)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perketat Kawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran Pemkot Tangsel Gandeng Kejari

17 April 2026 - 12:04 WIB

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Borong BUMD Award 2026 Predikat Bintang 5

14 April 2026 - 16:54 WIB

ASN DKI Jakarta Ditegur Usai Ubah Pelat Mobil Dinas Saat Beraktivitas di Puncak

8 April 2026 - 11:27 WIB

DPR: Arab Saudi Nilai Penyelenggaraan Haji 2026 Tetap Aman, Persiapan Masih Perlu Ditingkatkan

7 April 2026 - 16:36 WIB

Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

16 Januari 2026 - 18:04 WIB

Kemhan Tegaskan Ayu Aulia Bukan Tim Kreatif, Klarifikasi Kabar Pelantikan Viral

26 Desember 2025 - 17:26 WIB

Trending di Nasional