Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 8 Apr 2026 11:27 WIB ·

ASN DKI Jakarta Ditegur Usai Ubah Pelat Mobil Dinas Saat Beraktivitas di Puncak


ASN DKI Jakarta Ditegur Usai Ubah Pelat Mobil Dinas Saat Beraktivitas di Puncak Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi berupa teguran kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas dengan pelat nomor tidak sesuai ketentuan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video pemeriksaan kendaraan oleh petugas kepolisian beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, kendaraan yang seharusnya menggunakan pelat merah terlihat memakai pelat putih layaknya kendaraan pribadi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa pelanggaran terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua. Berdasarkan hasil pengecekan, pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK.

Pengemudi mengakui bahwa pelat nomor sengaja diganti agar kendaraan tidak menarik perhatian. Polisi kemudian memberikan teguran serta menyita pelat nomor tidak resmi tersebut. Setelah pelat dikembalikan ke kondisi semula, kendaraan diizinkan melanjutkan perjalanan.

Terkait kejadian tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas. Ia menyatakan ASN yang bersangkutan telah diberikan sanksi berupa teguran agar kejadian serupa tidak terulang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan kendaraan dinas sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak mengubah identitas kendaraan.

Selain itu, pihak pemerintah daerah masih melakukan pendalaman untuk memastikan adanya pelanggaran lain dalam penggunaan aset daerah tersebut.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dispora Tangerang Menuai Somasi, Persoalan Tender Gor Nambo Rp 1,4 M. Tanggungjawab Siapa ?

11 Mei 2026 - 23:09 WIB

“Kita Akan Cek Detil Lapangan,” Kata Kepala BGN Terkait Temuan MBG Cigadung

8 Mei 2026 - 15:56 WIB

Bupati PPU dan Badan Bank Tanah Teken Perjanjian Lahan Reforma Agraria 1.873 Ha

8 Mei 2026 - 14:06 WIB

Program Bedah Rumah Dilanjutkan, Benyamin : Pemkot Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah

8 Mei 2026 - 13:36 WIB

Bupati Nias Selatan Pimpin Sertijab, Ini Harapan untuk Pj Sekda yang Baru

5 Mei 2026 - 14:40 WIB

Kepala Satpol PP Dahlan : Pemkot Tangsel Berantas Barang Ilegal Lindungi Masyarakat

22 April 2026 - 12:37 WIB

Trending di Pemerintahan