Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Nasional · 2 Nov 2023 13:48 WIB ·

Ada Putusan MK, KPU Resmi Ajukan Revisi PKPU


Ketua KPU RI, Hasyim Asya'ri Perbesar

Ketua KPU RI, Hasyim Asya'ri

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengajukan rancangan peraturan KPU tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Perubahan PKPU tentang pencalonan ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asya’ri dalam rapat Dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023) malam ini. Dalam kesempatan itu, dia pun mengungkap alasan adanya rancangan perubahan PKPU tersebut.

“Sehubungan dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” papar Hasyim dalam rapat.

Hasyim menjelaskan, perubahan itu terlihat pada pasal 13 ayat (1) huruf q pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut, semula dijelaskan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

“Kemudian di dalam rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi, pasal 13 ayat (1) syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan kepala daerah,” ujarnya.(hab)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

16 Januari 2026 - 18:04 WIB

Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

16 Januari 2026 - 17:51 WIB

Ancaman OPM Digagalkan, TNI Selamatkan 18 Karyawan Freeport

15 Januari 2026 - 15:06 WIB

Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Klaten, Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo

15 Januari 2026 - 14:07 WIB

Menaker Tegaskan Sertifikasi Profesi Harus Terjangkau dan Inklusif

15 Januari 2026 - 14:02 WIB

Curah Hujan Tinggi, BMKG Tetapkan Status Waspada untuk Banten dan Jawa Tengah

14 Januari 2026 - 16:02 WIB

Trending di Nasional