Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Hukum · 12 Des 2023 14:54 WIB ·

Agus Raharjo Dilaporkan


Agus Raharjo Dilaporkan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) mengadukan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Aduan itu terkait dengan klaim Agus yang menyebutkan adanya upaya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP.

Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar mengatakan apa yang diutarakan Agus dalam talkshow di salah satu saluran televisi merupakan fitnah. Menurutnya pernyataan itu juga mencederai martabat presiden sebagai kepala negara.

“Kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden,” ujar Faisal kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Aduan dari Pandawa Nusantara ini diterima Bareskrim dalam bentuk aduan masyarakat (dumas).

Terlebih, Faisal menilai pernyataan Agus tak disertai dengan bukti hukum yang sah. Dia menyayangkan pernyataan tersebut mengingat Agus sebelumnya merupakan pimpinan lembaga penegak hukum.

“Narasi yang disampaikan oleh Agus Rahardjo itu tidak disertai dengan bukti-bukti yang otentik, dan juga dengan bukti-bukti hukum yang sah sesuai dengan perundangan yang ada,” tegasnya.

“Prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Bukan justru dibeberkan di media,” paparnya.

Lebih jauh, Faisal menilai pernyataan Agus dalam dialog itu cenderung bermuatan unsur politis. Apalagi, Agus, kata dia kini maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Jadi kesannya menurut kami ada motif politik elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI,” jelas dia.

Dia mendorong jika Agus memiliki bukti yang pasti agar dilaporkan melalui prosedur yang berlaku.

“Kalau dia ada punya bukti yang kuat, fakta-fakta yang memang mendukung secara hukum, ya seharusnya disalurkan pada proses peraturan hukum yang berlaku dan UU yang berlaku, bukan di media,” tandasnya.

Sedangkan Presiden Jokowi sudah angkat bicara terkait pernyataan Agus yang mengaku pernah diminta Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Jokowi bertanya-tanya untuk apa Agus Rahardjo meramaikan pengakuan tersebut.

“Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Wartawan lalu bertanya apakah betul ada pertemuan antara Jokowi dan Agus Rahardjo. Jokowi menepis hal itu.

“Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, nggak ada (pertemuan). Agenda yang di Setneg nggak ada. Tolong dicek lagi aja,” papar Jokowi.

Jokowi juga menyebut dirinya pernah menyampaikan agar Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Jokowi melanjutkan saat ini, Setya Novanto sudah dihukum.

“Ini yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya,” tegas Jokowi.(hab/dtk/hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Beberkan Hasil Autopsi Bocah yang Tewas Terbakar di Tangerang

30 April 2025 - 12:09 WIB

Marak Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah, Anggota DPR RI Minta Pelaku Ditindak Tegas Tanpa Restorative Justice

30 April 2025 - 12:00 WIB

Anaknya Dituduh Rusak Meja, Orang Tua Murid Bawa Kursi Pengganti ke Sekolah, Bupati Lebak Turun Tangan

30 April 2025 - 11:34 WIB

Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak Usia 4 Tahun di Tangerang

29 April 2025 - 12:16 WIB

Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas Terbakar dalam Kontrakan di Tangerang

29 April 2025 - 12:12 WIB

Sopir Taksi Online Dibunuh di Tangerang, Mobil Korban Dibawa Kabur

28 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum