Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 12 Des 2023 14:54 WIB ·

Agus Raharjo Dilaporkan


Agus Raharjo Dilaporkan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) mengadukan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Aduan itu terkait dengan klaim Agus yang menyebutkan adanya upaya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP.

Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar mengatakan apa yang diutarakan Agus dalam talkshow di salah satu saluran televisi merupakan fitnah. Menurutnya pernyataan itu juga mencederai martabat presiden sebagai kepala negara.

“Kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden,” ujar Faisal kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Aduan dari Pandawa Nusantara ini diterima Bareskrim dalam bentuk aduan masyarakat (dumas).

Terlebih, Faisal menilai pernyataan Agus tak disertai dengan bukti hukum yang sah. Dia menyayangkan pernyataan tersebut mengingat Agus sebelumnya merupakan pimpinan lembaga penegak hukum.

“Narasi yang disampaikan oleh Agus Rahardjo itu tidak disertai dengan bukti-bukti yang otentik, dan juga dengan bukti-bukti hukum yang sah sesuai dengan perundangan yang ada,” tegasnya.

“Prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Bukan justru dibeberkan di media,” paparnya.

Lebih jauh, Faisal menilai pernyataan Agus dalam dialog itu cenderung bermuatan unsur politis. Apalagi, Agus, kata dia kini maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Jadi kesannya menurut kami ada motif politik elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI,” jelas dia.

Dia mendorong jika Agus memiliki bukti yang pasti agar dilaporkan melalui prosedur yang berlaku.

“Kalau dia ada punya bukti yang kuat, fakta-fakta yang memang mendukung secara hukum, ya seharusnya disalurkan pada proses peraturan hukum yang berlaku dan UU yang berlaku, bukan di media,” tandasnya.

Sedangkan Presiden Jokowi sudah angkat bicara terkait pernyataan Agus yang mengaku pernah diminta Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Jokowi bertanya-tanya untuk apa Agus Rahardjo meramaikan pengakuan tersebut.

“Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Wartawan lalu bertanya apakah betul ada pertemuan antara Jokowi dan Agus Rahardjo. Jokowi menepis hal itu.

“Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, nggak ada (pertemuan). Agenda yang di Setneg nggak ada. Tolong dicek lagi aja,” papar Jokowi.

Jokowi juga menyebut dirinya pernah menyampaikan agar Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Jokowi melanjutkan saat ini, Setya Novanto sudah dihukum.

“Ini yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya,” tegas Jokowi.(hab/dtk/hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Trending di Hukum