TANGERANG | TR.CO.ID
Setelah sempat terjadi ketegangan di lapangan, Satpol PP Kota Tangerang resmi melakukan penyegelan terhadap bangunan Rumah Duka Family Care yang berlokasi di kawasan RSUD Sitanala, Kecamatan Neglasari, pada Selasa (2/12/2025). Tindakan ini diambil karena pihak pengelola, Yayasan Pawibana, tidak dapat menunjukkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) maupun perizinan pendukung lainnya.
“Kami Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan atas bangunan Rumah Duka dan Krematorium di wilayah RSUD Sitanala Kota Tangerang,” ujar Kepala Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Alex, kepada wartawan.
Proses penyegelan sempat diwarnai ketegangan ketika petugas hendak memasang papan segel di lokasi. Petugas dihalangi oleh perwakilan Yayasan Pawibana, hingga terjadi adu mulut antara kedua pihak.
“Tadi sempat ada gesekan sedikit dengan pihak Yayasan Pawibana yang diwakili Ronal selaku pemilik yayasan. Namun kami tetap mengambil tindakan tegas dan tetap melakukan penyegelan,” jelas Alex.
Menurutnya, seluruh aktivitas operasional Rumah Duka Family Care dihentikan sementara hingga pihak pengelola dapat melengkapi dan menunjukkan izin resmi pembangunan gedung sebagaimana diwajibkan oleh peraturan daerah.
“Dengan adanya penyegelan ini, maka dipastikan aktivitas Rumah Duka dan Krematorium Family Care terhenti sampai mereka memiliki izin yang sah,” tegas Alex.
Penyegelan tersebut menjadi langkah penertiban yang dilakukan pemerintah kota untuk memastikan setiap bangunan yang beroperasi di wilayah Tangerang memenuhi standar legalitas dan keamanan sesuai regulasi.(rhm/hmi)







