Menu

Mode Gelap
Kaesang Pangarep Menghilang? Diawasi dengan Teknologi AI, 1 Oktober, Pertalite Dibatasi Operasional RT RW Rp 4 Juta 44 Karyawan PSSI Dipecat Gaji Pekerja Dipotong Buat Pensiun

Daerah · 18 Mar 2024 10:56 WIB ·

Akibatkan Satu Orang Tewas, Empat Pelaku Tawuran di Duren Sawit Dibekuk Polres Jaktim


Keterangan pers Polres Jaktim penangkapan para pelaku tawuran di Duren Sawit. Perbesar

Keterangan pers Polres Jaktim penangkapan para pelaku tawuran di Duren Sawit.

Empat pelaku tawuran dari Geng Birus berhasil diringkus di kawasan Cileungsi beserta barang bukti sejumlah senjata tajam jenis celurit.

JAKARTA | Harian Merdeka

Sebanyak empat pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas di Jalan Dermaga Raya RT 07 RW 10 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, ditangkap Polres Jakarta Timur.

Empat pelaku berinisial DY, APB, BFB dan MAI telah ditangkap oleh personel Polsek Duren Sawit pada Kamis (14/3).

​​​​​​”Pelaku ditangkap di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/3).

Peristiwa tawuran yang menewaskan SSA itu terjadi pada Rabu (31/2) sekitar pukul 02.30 WIB. Tawuran itu melibatkan dua kelompok, yakni Geng Biang Rusuh (Birus) dan Geng Anak Lapak Klender.

Hal itu bermula ketika SSA bersama rekan-rekannya Geng Anak Lapak Klender melintasi lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

Ketika Geng Anak Lapak Klender memarkirkan motor di Jalan Dermaga Raya, tiba-tiba datang Geng Birus dan langsung menyerang sehingga terjadilah aksi tawuran tersebut.

Tawuran itu menyebabkan korban SSA terluka karena terkena sabetan senjata tajam di bagian paha kanannya. “Korban dilarikan ke Puskesmas Duren Sawit dan kemudian dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah,” kata Nicolas.

Setelah kejadian tersebut, kedua kelompok geng tersebut melarikan diri. Empat pelaku tawuran dari Geng Birus berhasil diringkus di kawasan Cileungsi beserta barang bukti sejumlah senjata tajam jenis celurit.

Sedangkan pelaku tawuran dari Geng Anak Lapak Klender masih dalam pengejaran polisi.

“Diperkirakan para pelaku (Geng Anak Lapak Klender) itu melarikan diri keluar Kota Jakarta, statusnya kini Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(JR)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Menangkap Seorang Tersangka Penipuan Perjalanan Umroh

3 September 2024 - 20:07 WIB

Hukum Jadi Jongos Politik

2 September 2024 - 10:31 WIB

HNSI Kota Medan Surati KSOP Utama Belawan Terkait Kecelakaan Nelayan

30 Agustus 2024 - 13:58 WIB

Anies Tak Mau Pilgub Jabar

30 Agustus 2024 - 10:43 WIB

Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar

29 Agustus 2024 - 12:44 WIB

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Private Jet, Kaesang Diminta Klarifikasi

29 Agustus 2024 - 11:08 WIB

Trending di Hukum