Menu

Mode Gelap
Sandiaga Dukung Jokowi “Partai Perorangan” Demokrat Jakarta Ucapkan Selamat buat Pramono-Rano Karno 2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta “Jakarta Makin Menyala!” Megawati Minta Resmikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Hukum · 26 Nov 2023 12:50 WIB ·

Akses Firli Bahuri di KPK Diblokir


Akses Firli Bahuri di KPK Diblokir Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Keppres tersebut, kata Ari, ditandatangani oleh Presiden Jokowi langsung saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerjanya ke Papua dan Kalimantan beberapa hari yang lalu.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pemberhentian Firli dari kursi Ketua KPK, pihaknya akan lakukan pemutusan akses kepemimpinan terhadap tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden (kepres) maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai Ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” kata Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Tanak menjelaskan jika Firli nantinya tak punya kewenangan lagi setelah keluarnya kepres yang memberhentikannya secara sementara usai penetapannya sebagai tersangka.

“Seperti saya katakan tadi karena beliau (Firli) sudah secara hukum beliau tidak punya kewenangan lagi tentunya secara hukum karna ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai dengan ada keputusan yang ada berkekuatan hukum tetap,” tutur Tanak.

Namun, Firli masih bisa ngantor ke KPL tetapi tidak bisa mengambil keputusan apapun karena kepres pemberhentian sementara tersebut.

“Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh tidak mengambil keputusan apapun juga,” pungkas Tanak.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan jika pada Senin (27/11/2023) akan keluar surat keputusan pemberhentian sementara untuk Firli Bahuri sebagai Ketua KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Mudah-mudahan hari Senin kita sudah mendapatkan surat kepupusan pemberhentian (Firli) sementara sebagai ketua,” kata Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Tanak pun menjelaskan, alasan mengapa Firli masih mengikuti rangkaian kegiatan di KPK padahal, dirinya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan pemerasan.

Hal itu merujuk pada peraturan undang-undang setiap pejabat negara itu dapat diberhentikan untuk seterusnya atau untuk sementara efektifitas secara hukum itu berlakunya setelah adanya keputusan dari Presiden

“sehingga kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose (kegiatan KPK) kita juga gak bisa melarang karena beliau itu juga belum dapat surat keputusan pemberhentian,” kata Tanak.(hab)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Dijuluki “Polsek Kuningan”

12 Desember 2024 - 10:16 WIB

Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024

10 Desember 2024 - 10:25 WIB

Kisruh Kursi Ketum PMI

10 Desember 2024 - 10:21 WIB

MU Sindir Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Tulis Pesan Mulia

5 Desember 2024 - 15:08 WIB

KPK Periksa Cawagub Jateng Hendrar Prihadi

5 Desember 2024 - 13:40 WIB

Ramai-ramai Menolak PPN 12%

4 Desember 2024 - 16:30 WIB

Trending di Hukum