Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Politik · 15 Jan 2026 14:27 WIB ·

Ratusan Buruh Kepung DPR, Tuntut UMP Naik dan Tolak Pilkada Lewat DPRD


Ratusan Buruh Kepung DPR, Tuntut UMP Naik dan Tolak Pilkada Lewat DPRD Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Aksi buruh tuntut UMP naik kembali terjadi di Jakarta. Ratusan buruh menggelar demonstrasi di kawasan DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Selain menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, massa juga menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Buruh Tuntut Revisi UMP DKI Jakarta

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, buruh menyoroti besaran UMP DKI Jakarta 2026. Menurutnya, pemerintah perlu menaikkan UMP dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Tuntutan yang kami bawa ada empat. Pertama, revisi UMP DKI 2026 menjadi Rp 5,89 juta atau setara 100 persen KHL dan UMSP,” ujar Said Iqbal.

Buruh Desak Revisi UMSK di Jawa Barat

Pada tuntutan kedua, buruh mendesak pemerintah merevisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah. Buruh meminta pemerintah mengembalikan nilai UMSK sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Menurut Said Iqbal, kebijakan tersebut merugikan buruh karena pemerintah menurunkan besaran UMSK secara sepihak.

Aksi Buruh Tolak Pilkada Lewat DPRD

Selain soal upah, buruh menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Said Iqbal menilai mekanisme tersebut berpotensi membawa sistem demokrasi kembali ke pola Orde Baru.

Menurut Said Iqbal, aksi buruh tuntut UMP naik merupakan bentuk tekanan agar pemerintah serius melindungi kesejahteraan pekerja.

Ia menegaskan, buruh ingin pemerintah tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Buruh Dorong Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

Pada tuntutan keempat, buruh meminta DPR RI segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Said Iqbal menegaskan Putusan Nomor 168 Tahun 2024 mewajibkan Indonesia memiliki undang-undang ketenagakerjaan baru paling lambat Oktober 2024.

Dalam aksinya, Said Iqbal berharap pimpinan DPR RI bersedia menemui massa buruh untuk mendengar langsung aspirasi mereka.

Aksi Buruh Berlanjut ke Kementerian Ketenagakerjaan

Selain menggelar aksi di DPR RI, massa buruh berencana melanjutkan demonstrasi ke Kementerian Ketenagakerjaan pada siang hari. Mereka memprotes pertemuan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Setelah dari sini, pukul 14.00 WIB kami bergerak ke Kemenaker. Kami ingin meminta pertanggungjawaban Wamenaker,” tutup Said Iqbal. (fj)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

​ANFREL: Revolusi Gen Z di Bangladesh Jadi Simbol Kebangkitan Demokrasi Asia

15 Februari 2026 - 01:53 WIB

​Pastikan Proyek Tepat Waktu, Hardiyanto Kenneth Tinjau Langsung Proyek Flyover Grogol

14 Februari 2026 - 21:57 WIB

​Prabowo Beri Peringatan Keras: Jangan Pakai Hukum untuk ‘Ngerjain’ Lawan Politik!

14 Februari 2026 - 21:38 WIB

​PDIP Ingatkan Pemerintah: BPJS Itu Jaminan Sosial, Bukan Bisnis Asuransi Swasta

14 Februari 2026 - 21:11 WIB

​Jadikan Putusan DKPP sebagai Bukti, KPU Bogor Kini Dibidik Kejaksaan Agung

14 Februari 2026 - 21:00 WIB

Konflik PAW NasDem di Sulsel Kian Panas, Fatmawati Rusdi Diadukan ke Polisi

13 Februari 2026 - 16:38 WIB

Trending di Politik