Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 9 Jan 2026 14:50 WIB ·

Aksi Curanmor Gagal Dua Pelaku Dicokok Warga


Aksi Curanmor Gagal Dua Pelaku Dicokok Warga Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Jajaran Polsek Duren Sawit menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan sesaat setelah kedua pelaku beraksi, berkat laporan cepat korban, serta bantuan korban dan warga setempat.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno mengatakan kedua pelaku diamankan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Robusta, RT 05/RW 11, Kelurahan Pondok Kopi.

“Saat itu, berhasil kami amankan dibantu oleh warga setempat maupun korban juga, sehingga dua pelaku berhasil kita amankan dan dibawa ke Polsek Duren Sawit,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial MN (27) dan M (23). Keduanya diduga melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkir sepeda motornya dalam kondisi kunci masih tergantung.

Sutikno menjelaskan, sebelum beraksi, kedua pelaku berjalan kaki menyusuri Jalan Robusta. Saat melintas di depan sebuah minimarket, mereka melihat sepeda motor Yamaha NMAX terparkir tanpa pengamanan memadai.

“Melihat kunci masih tergantung, pelaku kemudian berniat mengambil sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Salah satu pelaku sempat mencoba menyalakan mesin kendaraan. Namun, aksi tersebut diketahui oleh korban dan warga sekitar yang langsung bereaksi dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Petugas Polsek Duren Sawit yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, polisi mendapati dua orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian dan langsung melakukan pengamanan.

“Berkat bantuan warga setempat dan korban, kedua pelaku berhasil kami amankan di lokasi sebelum sempat melarikan diri,” kata Sutikno.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci sepeda motor milik korban. Sementara kendaraan roda dua tersebut berhasil diselamatkan dan tidak sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

“Perlu kami tegaskan, saat ini sudah diberlakukan KUHP yang baru. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” tegas Sutikno. (con)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum