GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka
Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Lologolu di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022 diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp10 miliar. Dugaan itu mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 46.B/LHP/XVIII.MDN/2023 tertanggal 5 Mei 2023.
Penggiat anti korupsi Kepulauan Nias, Petrus S. Gulo, mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar serius mengusut dugaan korupsi berjamaah pada proyek tersebut yang dikerjakan pada masa pemerintahan Bupati Nias Barat periode sebelumnya, Khenoki Waruwu.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kasus ini harus dibuka terang benderang karena menyangkut kerugian keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” tegas Petrus kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, laporan dugaan penyimpangan proyek RS Pratama Lologolu telah dua kali disampaikan LSM PKN ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Namun hingga kini, ia menilai belum terlihat perkembangan berarti.
“Kami berharap pada sosok Kajari Gunungsitoli yang sekarang benar-benar berani membongkar kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Diketahui, proyek pembangunan RS Pratama Lologolu dengan nilai kontrak Rp43,1 miliar dikerjakan oleh PT Peduli Bangsa. Namun proyek tersebut tidak selesai hingga batas akhir kontrak pada 31 Desember 2022.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan telah memberikan dua kali perpanjangan waktu hingga 31 Maret 2023. Meski demikian, pekerjaan disebut tetap belum rampung.
Berdasarkan temuan BPK RI, progres fisik pekerjaan hingga 31 Desember 2022 baru mencapai 68,31 persen. Sementara pembayaran kepada rekanan disebut telah mencapai 76 persen dari total nilai kontrak sebelum akhir tahun anggaran 2022.
Dalam laporan itu dijelaskan, rekanan seharusnya hanya berhak menerima pembayaran sebesar 63,31 persen setelah dikurangi retensi. Dengan demikian terdapat selisih pembayaran sebesar 12,69 persen atau senilai Rp5,57 miliar.
Selain itu, PPK disebut wajib mencairkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp2,15 miliar karena pekerjaan tidak selesai meski telah diberikan tambahan waktu selama 90 hari kalender.
BPK juga menyoroti belum dikenakannya denda keterlambatan maksimal kepada rekanan sebesar 9 persen atau sekitar Rp3,87 miliar.
Dari hasil perhitungan BPK, potensi kerugian negara akibat selisih denda keterlambatan diperkirakan mencapai Rp2,36 miliar. Jika diakumulasikan dari sejumlah item temuan tersebut, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,09 miliar.
Angka itu disebut belum termasuk dugaan belum dilaksanakannya masa pemeliharaan pekerjaan sebesar 5 persen, serta dugaan kekurangan volume pekerjaan terkait mutu beton dan ukuran besi yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasus dugaan penyimpangan proyek RS Pratama Lologolu kini menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera mengambil langkah hukum dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat.(Adi).







