JAKARTA | Harian Merdeka
Proyek mercusuar Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai digerogoti praktik tidak sehat. Pengadaan jasa sertifikasi halal pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 senilai Rp 250 miliar diduga kuat menjadi ladang bancakan oknum pejabat dengan modus penggelembungan harga hingga pengangkangan aturan hukum.
Advokat sekaligus penggiat hukum, Maruli Rajagukguk, mencium adanya pola korupsi yang sistematis dalam proyek ini. Menurutnya, BGN secara terang-terangan menabrak Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi dugaan kejahatan jabatan. Secara hukum, sertifikasi halal itu tanggung jawab Satuan Pelayanan (SPPG), bukan BGN pusat. SPPG sudah diberi insentif Rp 6 juta per hari, lalu kenapa pusat menganggarkan lagi Rp 250 miliar? Ini tumpang tindih yang sengaja diciptakan untuk menyedot kas negara,” tegas Maruli saat dihubungi, Jumat, 8 Mei 2026.
Modus “Pinjam Bendera” dan Mark-up Gila-gilaan
Hasil bedah dokumen menunjukkan adanya selisih harga yang fantastis. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024, biaya maksimal untuk 5.000 sertifikasi hanya berkisar di angka Rp 115,2 miliar. Namun, BGN memasang pagu Rp 250 miliar.
“Ada lubang hitam sebesar Rp 134,8 miliar yang tidak bisa dijelaskan secara logis. Lebih parah lagi, pemenang proyek diduga bukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi. Ini modus klasik ‘pinjam bendera’. Perusahaan cangkang memenangkan kontrak, lalu disub-kontrakkan ke pihak lain. Ini jelas melanggar etika dan hukum pengadaan,” tambah Maruli.
Maruli juga menyoroti taktik pecah paket menjadi empat tahap yang disinyalir untuk menghindari skema tender terbuka. Dengan memecah paket, oknum di BGN dapat melakukan penunjukan langsung (PL) kepada kroni-kroni tertentu tanpa pengawasan ketat.
Desakan Periksa PPK dan Pejabat BGN
Melihat indikasi kerugian negara yang nyata, Maruli mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tinggal diam. Ia meminta lembaga penegak hukum segera masuk dan melakukan penggeledahan di kantor BGN.
“Kami mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan KPK untuk segera memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pimpinan BGN yang bertanggung jawab. Jangan biarkan program kerakyatan ini dijadikan sapi perah oleh mafia proyek,” cetusnya.
Maruli menegaskan bahwa tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang.
“Hukum harus tajam ke atas. Jika PPK dan pejabat terkait terbukti ‘bermain’ dengan perusahaan non-LPH untuk menguras Rp 134,8 miliar uang rakyat, mereka harus segera berbaju oranye. Ini adalah ujian bagi Kejaksaan dan KPK dalam mengawal program strategis nasional,” pungkas Maruli. (Egi)







