Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 29 Jan 2026 16:07 WIB ·

Antam Siap Ambil Alih Tambang Emas Martabe Jika Ditugaskan Pemerintah


Antam Siap Ambil Alih Tambang Emas Martabe Jika Ditugaskan Pemerintah Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam angkat bicara terkait rencana pemerintah mengalihkan pengelolaan tambang emas Martabe yang saat ini dikelola PT Agincourt Resources ke holding BUMN pertambangan, MIND ID.

Sekretaris Perusahaan Antam, Wisnu Haryanto, menegaskan perusahaan siap melaksanakan pengambilalihan tersebut apabila pemerintah secara resmi memberikan penugasan.

Wisnu menyatakan, Antam berkomitmen memperkuat kedaulatan sumber daya alam nasional, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Selain itu, Antam akan melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses pengambilalihan berjalan sesuai ketentuan.

“Untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wisnu, Rabu (28/1).

Sebagai anggota holding BUMN pertambangan MIND ID, Antam memiliki kesamaan sektor usaha dengan PT Agincourt Resources, yakni pertambangan emas. Hal ini dinilai menjadi dasar kesiapan Antam apabila ditunjuk mengelola aset strategis tersebut.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menyerahkan pengelolaan lahan dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan MIND ID melalui Danantara. Penyerahan itu berkaitan dengan penanganan pelanggaran yang berkontribusi terhadap bencana di Sumatra.

Wisnu menegaskan, Antam sebagai BUMN pertambangan siap menjalankan mandat negara untuk memastikan pengelolaan sumber daya emas nasional memberikan manfaat maksimal bagi negara dan kesejahteraan masyarakat, serta sejalan dengan amanat konstitusi.

“Antam akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku,” ujar Wisnu.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Danantara, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian, serta Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR) Ari Setiawan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.

Di sisi lain, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak sebelumnya menjelaskan bahwa pengalihan izin usaha sektor perkebunan akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Sedangkan untuk konsesi pertambangan, pengaturannya akan dikoordinasikan oleh MIND ID.

“Untuk izin usaha perkebunan dikelola Agrinas Palma Nusantara. Jika berkaitan dengan tambang, MIND ID akan mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambangnya,” kata Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1).

Barita belum merinci BUMN pertambangan mana saja yang akan ditunjuk mengelola aset hasil pencabutan izin tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh pengaturan dan koordinasi pengambilalihan usaha tambang berada di bawah kendali MIND ID.

“Jadi itu disesuaikan. Misalnya timah, nikel, akan dilakukan oleh BUMN yang berbisnis di sektor sesuai dengan jenis tambang itu,” ujarnya.

Hingga saat ini, pemerintah telah menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare lahan kawasan hutan dari perusahaan yang izinnya dicabut. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyetujui pencabutan izin pengelolaan hutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Keputusan itu disampaikan Satgas PKH di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Januari lalu.

Pencabutan izin tersebut mencakup 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).(tmn/Fj)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prestasi Gemilang, PERUMDAM TKR Raih TOP BUMD Awards.

16 April 2026 - 12:01 WIB

Cara Negara Memperkaya Oligarki Sawit Lewat Alokasi Volume Biodiesel B50

15 April 2026 - 13:02 WIB

Sertijab Pejabat Polres Nias, Kabag SDM Kini Dijabat AKP Sonahami Lase

15 April 2026 - 12:59 WIB

Pupuk Kaltim Sahkan PKB 2026–2028, Menaker Beri Apresiasi

15 April 2026 - 12:56 WIB

Kenaikan Harga Plastik Bikin Pedagang Kecil Menjerit

13 April 2026 - 13:40 WIB

Kementerian ESDM : Pengembangan Blok Masela untuk Melindungi Kedaulatan Ekonomi Indonesia

13 April 2026 - 13:10 WIB

Trending di Ekbis