Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Bisnis · 3 Okt 2024 15:35 WIB ·

Aplikasi TEMU Bahayakan UMKM dalam Negeri


Aplikasi TEMU Bahayakan UMKM dalam Negeri Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Aplikasi TEMU asal China menjadi perbincangan di media sosial X usai ada cuitan yang menunjukan salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memastikan aplikasi ini tidak masuk Indonesia.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari menegaskan pemerintah terus berkomitmen mengawal dan memastikan agar aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia.

“Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari Cina ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” ujar Fiki dalam keterangannya, Rabu (2/10).

Fiki menjelaskan aplikasi TEMU memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya penjual, reseller, dropshipper maupun affiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang. Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.

“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” jelasnya

Lebih lanjut, sejak September 2022 lalu aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

Namun, pengajuan tersebut ditolak lantaran merek dengan nama yang sama sudah terlebih dahulu ada di Indonesia dengan KBLI yang mayoritas sama. Meski begitu, dia menekankan tidak boleh lengah. Dia berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia. (jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ubah Sampah Jadi Pakan Maggot, Warga Tangerang Dibantu PT IKPP

25 Desember 2025 - 13:36 WIB

Seminar AMKI Dorong Peran Media dalam Pemberantasan Penipuan Digital

21 November 2025 - 11:05 WIB

Wali Nanggroe Terima Dubes Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Aceh–Moskow

1 November 2025 - 17:57 WIB

Semangat “Terang untuk Negeri”, PT. PLN UP3 Nias Gelar Syukuran Hari Listrik Nasional Ke-80 dan Berbagi untuk Masyarakat

28 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Rayakan Batik, Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Lomba Fashion Show dan Fotografi

1 Oktober 2025 - 11:34 WIB

JNE Berangkatkan 1.643 Karyawan Umrah

30 September 2025 - 14:10 WIB

Trending di Bisnis