Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Bisnis · 3 Okt 2024 15:35 WIB ·

Aplikasi TEMU Bahayakan UMKM dalam Negeri


Aplikasi TEMU Bahayakan UMKM dalam Negeri Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Aplikasi TEMU asal China menjadi perbincangan di media sosial X usai ada cuitan yang menunjukan salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memastikan aplikasi ini tidak masuk Indonesia.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari menegaskan pemerintah terus berkomitmen mengawal dan memastikan agar aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia.

“Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari Cina ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” ujar Fiki dalam keterangannya, Rabu (2/10).

Fiki menjelaskan aplikasi TEMU memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya penjual, reseller, dropshipper maupun affiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang. Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.

“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” jelasnya

Lebih lanjut, sejak September 2022 lalu aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

Namun, pengajuan tersebut ditolak lantaran merek dengan nama yang sama sudah terlebih dahulu ada di Indonesia dengan KBLI yang mayoritas sama. Meski begitu, dia menekankan tidak boleh lengah. Dia berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia. (jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD: Tingkatkan Program  Kemudahan untuk Pelaku Usaha

17 Maret 2025 - 13:01 WIB

TTG 2025: Aksi Inovator Lokal Kabupaten Tangerang

28 Februari 2025 - 12:20 WIB

Tok! MA Tolak Kasasi Sritex

20 Desember 2024 - 16:05 WIB

Kementerian ESDM Sebut Stok BBM 8,6 Juta KL

13 Desember 2024 - 14:04 WIB

Proyek Pengolahan Limbah JSDP Capai 22,78%

13 Desember 2024 - 13:57 WIB

Bank Tutup di Indonesia Bertambah

13 Desember 2024 - 13:55 WIB

Trending di Bisnis