Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 23 Jul 2024 11:58 WIB ·

ASN Nyalon Harus Mundur,Pilkada Lebak


ASN Nyalon Harus Mundur,Pilkada Lebak Perbesar

Lebak | Harianmerdeka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menyatakan jika ada aparat sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang akan mengikuti kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024 nanti, maka ia harus mengundurkan dari jabatan dan status kepegawaiannya pada saat mendaftarkan diri.
Pengunduran diri itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dikatakan rudianto, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Sosdiklih Parmas pada KPU Lebak, ASN yang akan ikut pada perhelatan Pilkada Lebak seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya

“Harus mengundurkan diri dari status ASN, termasuk anggota TNI dan Polri yang mencalonkan diri, hal itu tertuang dalam PKPU,” kata Rudianto, kepada wartawan, Senin (22/07/2024).

Kemudian setelah itu kata Rudianto, proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran calon di KPU. Akan tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan pimpinan yang bersangkutan.

Pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 26 menyebutkan, calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan, bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan.

Kemudian pendaftaran pasangan calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik peserta Pemilu dan atau Gabungan partai Politik peserta pemilu. Kemudian, dalam PKPU itu dijelaskan surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali, dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

“Surat pengunduran diri itu harus persetujuan dan diterbitkan oleh pimpinannya,” ucap Rudi.

Sementara itu, pada ajang Pilkada Lebak tahun 2024, tersiar kabar ada beberapa nama pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Lebak, seperti Sekda Lebak, Budi Santoso, Hari Setiono, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan Sukanta, Kepala Bankesbangpol Lebak.

Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hari Setiono, digadang dagang bakal menjadi bakal calon wakil bupati mendampingi bakal Calon Bupati Lebak, Moch Hasbi Jayabaya.

Namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Hari Setiono maupun Budi Santoso, soal keikutsertaannya pada ajang Pilkada. Akan tetapi Hari Setiono hanya berkomentar, dirinya sampai saat ini masih berstatus ASN.

”Saya sampai hari ini masih berstatus ASN,” kata Hari singkat. (Eem/jat/ris)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pesawaran Bersinar di Rakorwil PSI Lampung: Diganjar Hadiah Khusus dari Ketum Kaesang

21 April 2026 - 12:16 WIB

Direktur P3S : Cari Aman dalam TPPU, Ahmad Ali Hijrah ke PSI

21 April 2026 - 12:08 WIB

Godok Revisi UU Advokat, Kongres Advokat Indonesia : Tidak Ada Lagi Wadah Tunggal

21 April 2026 - 11:49 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Serap Strategi Bangun Daerah

20 April 2026 - 12:53 WIB

IKA PMII Pakuan: Penataan Wali Kota Bogor Jangan Cekik Ekonomi Rakyat

17 April 2026 - 12:12 WIB

Denny Charter: Kejaksaan Lebih Mumpuni, Saatnya KPK Dibubarkan

17 April 2026 - 12:10 WIB

Trending di Politik