JAKARTA | Harian Merdeka
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan rasa kekesalannya kepada manajemen perusahaan pelat merah yang masih membagikan bonus kepada jajaran direksi dan komisaris meski dalam kondisi perusahaan merugi.
Prabowo menyebut dirinya telah memerintahkan manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danatara) untuk membersihkan manajemen BUMN, yang dianggap masih ada yang belum bekerja dengan benar.
“Kadang-kadang (direksi-komisaris BUMN) nekat-nekat mereka itu, diberi kepercayaan negara dia kira itu perusahaan nenek moyang. Perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek banget ini,” tegas Prabowo saat membuka Musyawarah Nasional ke-6 PKS, Jakarta, Senin (29/9).
Lebih lanjut dirinya ingin memerintahkan penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membantu menyelesaikan permasalahan di BUMN.
Pun begitu, Presiden Prabowo menyebut akan memberikan kesempatan terlebih dahulu bagi Danatara untuk melakukan bersih-bersih di BUMN dalam dua hingga empat tahun ke depan.
Dirinya juga meminta, pihak Danantara untuk fokus mengelola aset BUMN. Menurutnya perusahaan dengan bisnis bagus dapat mendapatkan return keuntungan 10% dari total aset.
“Jadi dari US$ 1000 miliar (aset Danantara), harusnya Negara dapat (keuntungan) US$ 100 miliar tiap tahun,” jelas Prabowo.
Sebelumnya, Panitia Kerja RUU BUMN di Komisi VI DPR menyepakati penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN dalam draft revisi undang-undang. Komisi VI bersama pemerintah juga telah menyetujui kesepakatan itu dalam rapat tingkat I pada Jumat (26/9).
Inilah keputusan sebagai langkah korektif dalam menata ulang peran BUMN di era persaingan global. Momen ini menandai salah satu titik krusial dalam pembahasan RUU BUMN, yang mendapat sorotan luas karena menyangkut masa depan pengelolaan aset negara bernilai ribuan triliun rupiah.
Dengan kesepakatan itu, nantinya, setelah undang-undang disahkan di rapat paripurna DPR RI, Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Urusan investasi berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Revisi UU BUMN kali ini mencakup 84 pasal perubahan. Isinya cukup luas, mulai dari perubahan nomenklatur, penguatan kewenangan BPBUMN, hingga rancangan struktur yang diharapkan lebih ramping, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Seperti ditulis Antara, deretan pasal itu mengatur isu strategis, pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna oleh BPBUMN dengan persetujuan presiden, larangan rangkap jabatan pejabat negara di direksi dan komisaris. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta penegasan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit keuangan BUMN.
Bisa dibilang, dengan paket lengkap itu, revisi UU BUMN diproyeksikan bukan hanya sebagai penyesuaian struktural, melainkan sebuah modernisasi tata kelola yang menyentuh dimensi hukum, ekonomi, hingga sosial.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menyelesaikan persoalan klasik pengelolaan BUMN, mulai dari tumpang tindih kewenangan hingga lambannya restrukturisasi.
Skema baru diharapkan mampu merespons kritik publik sekaligus menghapus hambatan birokrasi yang selama ini dianggap memperlambat proses konsolidasi perusahaan negara. (jr)







