Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 7 Jul 2025 15:15 WIB ·

Bapanas Salurkan Bantuan Beras 20 Kg ke 18 Juta Warga Mulai Juli 2025


Bapanas Salurkan Bantuan Beras 20 Kg ke 18 Juta Warga Mulai Juli 2025 Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mulai menyalurkan program bantuan beras 10 Kg setiap bulan. Itu setelah Bapanas menerbitkan surat penugasan ke Bulog untuk melakukan penyaluran bantuan beras dengan nomor 170/TS.03.03/K/7/2025 tanggal 4 Juli 2025.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memberikan penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk bantuan pangan beras kepada 18.277.083 penerima sebanyak 10 kilogram (kg) per penerima per bulan. Dengan total alokasi 2 bulan.
Penyalurannya dilakukan secara one shoot atau sekali penyaluran. Artinya, 18 juta penerima manfaat akan mendapatkan beras langsung 20 kg untuk bulan Juni dan Juli 2025.
“Alhamdulillah, per 4 Juli penugasan bantuan program beras telah Badan Pangan Nasional keluarkan kepada Bulog. Tentu ini merupakan bukti komitmen Bapak Presiden Prabowo yang menaruh perhatian besar terhadap rakyat. Insyaallah beras yang diberikan pun merupakan beras kualitas baik yang selama ini dijaga dengan baik oleh Bulog,” terang Arief dalam keterangan resminya, Sabtu (5/7).
Arief menjelaskan proses penyaluran bantuan pangan beras kali ini memang memerlukan waktu sedikit lebih lama dari awal pengumuman. Menurutnya hal ini terjadi karena pihaknya baru dapat memberikan penugasan setelah ABT (Anggaran Belanja Tambahan) dari Kementerian Keuangan masuk ke Bapanas.
“Ini juga menjadi rekomendasi perbaikan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” sambung Arief.
Untuk diketahui, dalam surat penugasan 170/TS.03.03/K/7/2025 dilampirkan juga Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 206, 212, dan 213 Tahun 2025. Ketiga beleid itu memuat Petunjuk Teknis Penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan Beras Tahun 2025, Jenis dan Jumlah CPP serta Waktu Pelaksanaan Penyaluran CPP, dan Penerima Bantuan Pangan Beras Periode Juni dan Juli 2025.
Arief menjelaskan data Penerima Bantuan Pangan (PBP) sejumlah 18.277.083 tersebar di 38 provinsi se-Indonesia. Database PBP bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dimutakhirkan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Jika pada saat penyaluran terdapat penggantian PBP, maka dapat dilakukan menggunakan data cadangan yang disediakan sebanyak 4.000.000 PBP.
“Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan beras, tentu Badan Pangan Nasional dan Bulog akan melibatkan pemerintah daerah, Polri, dan TNI. Ini karena setiap daerah punya kekhasan dan tantangan masing-masing. Namun pemerintah optimis mampu mengatasi semua itu secara kolaboratif,” jelasnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Salak Heritage Club Sambangi MPR RI, Bahas Pelestarian Sejarah

16 April 2026 - 12:11 WIB

Waspada Penipuan, Dirlantas Polri Pastikan Pemutihan Pajak Motor 2026 Gratis Hoaks

16 April 2026 - 11:54 WIB

Jatuh Korban Jiwa di Proyek Karian Dam-Serpong Water, BCW : Usut Tuntas

15 April 2026 - 12:51 WIB

Kasus Sri Rahayu Mengguncang Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana Janji Investigasi

15 April 2026 - 12:48 WIB

Kepala BGN Dadan Tegaskan Pengadaan Barang Secara Transparan

14 April 2026 - 17:00 WIB

Politisi Nasdem Wahidin Alim Soroti Penempatan Jemaah Haji di Banten Dianggap Kurang Proposional

14 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Nasional