SERANG | Harian Merdeka
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (19/4/2025). Langkah ini diambil setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang terhadap 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang.
Puadi menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya distribusi politik uang yang melibatkan masyarakat setempat. “Kami ingin memastikan bahwa meskipun barang bukti sudah ada, masih ada potensi yang bisa digali lebih lanjut setelah pemeriksaan,” ujarnya di kantor Bawaslu Kabupaten Serang.
Bawaslu RI telah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil OTT, termasuk uang tunai, barang elektronik, serta dokumen lainnya. Puadi menegaskan pentingnya melakukan pengawasan melekat untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi di lapangan, mengingat baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi.
Dalam OTT yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu, dua orang pelaku berinisial ND (30) dan MH (31), yang merupakan anggota tim pemenangan salah satu calon, ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Dari tangan keduanya, disita uang jutaan rupiah. Mereka diduga meminta kartu keluarga warga untuk dimasukkan dalam daftar pemilih tertentu dengan imbalan uang Rp 50.000 per orang.
Keduanya mengaku menerima uang dari Alex dan Andri, yang diketahui sebagai anak kandung anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu dan aparat terkait.(dtk/Fj)







