Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 5 Mei 2026 14:36 WIB ·

Beredar Rekaman Pungli di Pasar Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan!


Beredar Rekaman Pungli di Pasar Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan! Perbesar

BOGOR | Harian Merdeka

Sebuah rekaman video yang viral di media sosial baru-baru ini menyingkap tabir gelap di kawasan Parung, Kabupaten Bogor. Video berdurasi singkat tersebut memperlihatkan seorang pria berbaju putih yang dengan tenang mendatangi satu per satu lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu Jalan H. Mawi untuk menarik sejumlah uang yang diduga sebagai “setoran” ilegal.

Praktik ini mencuat di tengah kegagalan pemerintah daerah mempertahankan sterilisasi kawasan tersebut. Pasca penertiban besar-besaran oleh Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, para pedagang yang seharusnya menetap di Pasar Tohaga Parung justru kembali tumpah ke jalanan. Fenomena ini diduga kuat bukan sekadar masalah ketidaktertiban warga, melainkan adanya “jaminan keamanan” dari oknum tertentu dengan imbalan pungutan liar (pungli).

Laporan warga pada Senin (4/5/2026) menyebutkan populasi PKL di sekitar Pasar Raya Parung terus membengkak. Alih-alih tertata, kondisi ini justru menjadi ladang basah bagi oknum premanisme yang memanfaatkan kerentanan pedagang kecil untuk meraup keuntungan pribadi.

Sorotan Hukum: Lemahnya Pengawasan dan Pembiaran Ilegalitas
Menanggapi fenomena ini, Pengamat Hukum asal Bogor, Rudi Mulyana, memberikan kritik tajam. Menurutnya, pembiaran terhadap aksi pungli di ruang publik adalah bentuk kegagalan sistem pengamanan wilayah.

“Aksi yang terekam dalam video medsos tersebut adalah tindak pidana murni. tentang Pemerasan sudah sangat jelas. Namun yang jauh lebih krusial adalah mengapa ini bisa terjadi berulang kali setelah adanya penertiban resmi?” ujar Rudi Mulyana saat dihubungi.

Rudi menegaskan bahwa penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resor Bogor, tidak perlu menunggu laporan resmi untuk bertindak karena ini menyangkut ketertiban umum dan keresahan masyarakat luas.

“Saya meminta Kepolisian dan Tim Saber Pungli segera turun ke lapangan. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa aparat kalah oleh preman, atau lebih buruk lagi, ada pembiaran karena adanya aliran dana ke oknum tertentu. Penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual di balik pungutan ini, bukan justru mengkriminalisasi pedagangnya,” tegas Rudi.

Pedagang Sebagai Korban Sistem
Narasi investigasi ini menemukan bahwa PKL seringkali berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka membutuhkan ruang untuk menyambung hidup; di sisi lain, mereka menjadi sapi perah bagi oknum yang menjanjikan “izin ilegal” untuk berjualan di bahu jalan.

Minat pedagang untuk kembali ke jalanan meski sudah disediakan tempat di Pasar Tohaga mengindikasikan adanya masalah dalam skema relokasi atau daya tarik pasar resmi yang kalah bersaing dengan aksesibilitas bahu jalan. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk menciptakan sistem “pajak bayangan”.

Kritik pedas juga datang dari warganet yang mempertanyakan integritas Satpol PP Kabupaten Bogor. Hilangnya pengawasan pasca-penertiban (pasca-kondisi steril) menimbulkan tanya besar mengenai konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Parung maupun Satpol PP Kabupaten Bogor terkait langkah konkret untuk memutus rantai pungli tersebut. Warga dan pegiat hukum mendesak agar pemerintah tidak hanya melakukan tindakan represif saat penertiban, tetapi juga menutup celah pungli yang merusak tatanan sosial dan ekonomi di Bogor Utara. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

KPK OTT Bupati Langkat, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026 - 14:12 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Ungkap Keterlibatan Perwira TNI Aktif

3 Juli 2026 - 11:42 WIB

BNN Tangkap 12 Orang dalam Kasus Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik

2 Juli 2026 - 16:52 WIB

BREAKING NEWS: Kasus Korupsi MBG Melebar, Jenderal Aktif Jadi Tersangka Ketujuh!

2 Juli 2026 - 15:10 WIB

Trending di Hukum