Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 31 Okt 2025 15:38 WIB ·

Beri Sanksi Sosial bagi Pembakar Sampah, Diperlukan Payung Hukum


Beri Sanksi Sosial bagi Pembakar Sampah, Diperlukan Payung Hukum Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan, diperlukan payung hukum, salah satunya seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau sanksi lainnya.

“Jakarta ini kan kota yang harus tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya harus memang betul, harus ada payung hukumnya,” ujar Gubernur DKI Pramono Anung di kawasan Jakarta Utara, kemarin.

Bukan dengan membakar sampah, Pramono mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menangani sampah di Jakarta, salah satunya melalui Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.

Apabila sampah dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), maka persoalan sampah dapat tertangani dengan baik di Jakarta.

“Saya yakin persoalan sampah di Jakarta yang dulu menjadi persoalan bagi masyarakat, sekarang menjadi harta karun karena akan memberikan dampak yang pertama di Rorotan, bisa dijual ke swasta, sedangkan yang untuk waste-to-energy akan menghasilkan energi dan akan berguna bagi masyarakat,” jelas Pramono.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI masih mencari payung hukum untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan.

Payung hukum itu diperlukan karena hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial terhadap pembakar sampah.

Asep menuturkan sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.

Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.

DLH DKI Jakarta pun terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.

Pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk dapat menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik yang mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.

Asep pun berharap dengan adanya mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, berkeadilan, dan edukatif tanpa menimbulkan stigma berlebih dapat memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(JR)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pastikan Kamtibmas Aman, Kombes Pol Dedi Supriyadi Pimpin Patroli Malam di Bandung

1 Juni 2026 - 14:14 WIB

Kredit Macet Rp1,3 T Terbongkar, GSBK Minta Kejagung Periksa Managemen BTN

1 Juni 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekretariat DPRD Kab.Tangerang Disorot, Begini Jawaban KPK

1 Juni 2026 - 13:23 WIB

Diduga Tabrak Aturan Danantara, CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI

1 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kasus Hanania Travel, Maman Imanulhaq Minta Aparat Tindak Tegas Pemilik

29 Mei 2026 - 11:17 WIB

Polda Metro Terima Laporan Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

29 Mei 2026 - 10:36 WIB

Trending di Hukum