JAKARTA | Harian Merdeka
Kebijakan implementasi wajib sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai Oktober 2026 bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulatif, tetapi juga merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing ekonomi halal nasional. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.
Haikal mengatakan bahwa sertifikasi halal memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar memenuhi ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa halal menjadi instrumen penting untuk melindungi konsumen serta meningkatkan kualitas dan daya saing produk Indonesia di tengah persaingan global.
“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk, dan memperkuat ekonomi halal nasional,” ujar Haikal di Jakarta, Selasa (30/12/25).
Menurut Haikal, jaminan produk halal khususnya pada sektor pangan dan kebutuhan konsumsi sehari-hari merupakan bagian dari upaya membangun sumber daya masyarakat yang sehat, kuat, dan produktif. Ia menambahkan bahwa prinsip halal mencakup aspek kebersihan, keamanan, higienitas, dan kualitas, yang menjadi fondasi penting dalam ketahanan sumber daya manusia.
Haikal juga menyampaikan bahwa program wajib halal akan melibatkan berbagai kategori produk, termasuk makanan dan minuman beserta bahan bakunya, obat-obatan berbasis bahan alam dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, barang sandang dan aksesoris, serta peralatan rumah tangga dan alat kesehatan kelas risiko rendah, yang semuanya harus memenuhi standar halal sesuai ketentuan.
Kebijakan ini, menurutnya, diharapkan dapat memperluas akses produk halal Indonesia di pasar domestik maupun internasional, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk lokal yang bersertifikat halal. (Kay/Fj)







