Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 30 Des 2025 13:12 WIB ·

BPJPH Sebut Implementasi Wajib Halal 2026 Bisa Perkuat Daya Saing Ekonomi Halal Nasional


BPJPH Sebut Implementasi Wajib Halal 2026 Bisa Perkuat Daya Saing Ekonomi Halal Nasional Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kebijakan implementasi wajib sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai Oktober 2026 bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulatif, tetapi juga merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing ekonomi halal nasional. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.

Haikal mengatakan bahwa sertifikasi halal memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar memenuhi ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa halal menjadi instrumen penting untuk melindungi konsumen serta meningkatkan kualitas dan daya saing produk Indonesia di tengah persaingan global.

“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk, dan memperkuat ekonomi halal nasional,” ujar Haikal di Jakarta, Selasa (30/12/25).

Menurut Haikal, jaminan produk halal khususnya pada sektor pangan dan kebutuhan konsumsi sehari-hari merupakan bagian dari upaya membangun sumber daya masyarakat yang sehat, kuat, dan produktif. Ia menambahkan bahwa prinsip halal mencakup aspek kebersihan, keamanan, higienitas, dan kualitas, yang menjadi fondasi penting dalam ketahanan sumber daya manusia.

Haikal juga menyampaikan bahwa program wajib halal akan melibatkan berbagai kategori produk, termasuk makanan dan minuman beserta bahan bakunya, obat-obatan berbasis bahan alam dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, barang sandang dan aksesoris, serta peralatan rumah tangga dan alat kesehatan kelas risiko rendah, yang semuanya harus memenuhi standar halal sesuai ketentuan.

Kebijakan ini, menurutnya, diharapkan dapat memperluas akses produk halal Indonesia di pasar domestik maupun internasional, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk lokal yang bersertifikat halal. (Kay/Fj)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis