Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 1 Jul 2026 10:31 WIB ·

BREAKING NEWS: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Rp809,5 M


BREAKING NEWS: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Rp809,5 M Perbesar

Jakarta Harian Merdeka

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Menyatakan Nadiem Makarim bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.

Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang ingin Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

KPK OTT Bupati Langkat, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026 - 14:12 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Ungkap Keterlibatan Perwira TNI Aktif

3 Juli 2026 - 11:42 WIB

BNN Tangkap 12 Orang dalam Kasus Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik

2 Juli 2026 - 16:52 WIB

BREAKING NEWS: Kasus Korupsi MBG Melebar, Jenderal Aktif Jadi Tersangka Ketujuh!

2 Juli 2026 - 15:10 WIB

Trending di Hukum