Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 10 Jul 2026 13:19 WIB ·

Bukan Amplop Biasa, MataHukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi


Bukan Amplop Biasa, MataHukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan permohonan alih fungsi kawasan hutan yang melibatkan Kementerian Kehutanan. Di tengah proses ini, lembaga penggiat hukum MataHukum mendesak KPK untuk membongkar keterlibatan pejabat eselon di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa KPK tidak boleh berhenti pada peristiwa “amplop tertinggal” di ruang kerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Menurutnya, ada jejak birokrasi yang lebih sistemik dalam permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kuansing.

“Pemeriksaan terhadap sembilan saksi oleh KPK pada 8 Juli 2026 hanyalah permukaan. Kami mencium adanya ‘pintu masuk’ transaksi yang sudah berlangsung jauh sebelum pertemuan menteri. KPK harus segera memanggil dan memeriksa Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, S.E., M.Si., serta Dony August Satria Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan, karena hasil penelusuran bahwa dugaan kami uang lewat dirjen planologi juga diketahui menhut” tegas Mukhsin Nasir, Kamis (9/7/2026).

Jejak Birokrasi dan Dugaan ‘Pemutihan’ Lahan

Berdasarkan investigasi internal MataHukum, permohonan yang diajukan Suhardiman Amby berkaitan dengan skema PPTPKH. Mukhsin menyebut, permohonan izin tersebut bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari proses yang sudah mandek sejak era menteri sebelumnya.

“Ada dugaan kuat bahwa proses perizinan ini sudah berjalan di tingkat teknis. Jika izin sudah bisa diproses sedemikian jauh hingga ke tahap pengurusan SK Pemutihan, maka hampir mustahil tidak ada interaksi di level Dirjen Planologi. KPK harus menelusuri alur permohonan ini untuk mendalami uang yang mengalir di balik proses tersebut,” papar Mukhsin.

MataHukum menyoroti adanya gap atau blunder di lingkaran internal Kementerian Kehutanan akibat banyaknya permohonan perizinan yang tertahan. Fenomena amplop yang diklaim ‘tertinggal’ di ruang menteri, menurut MataHukum, merupakan indikasi bahwa ada upaya transaksional yang mendesak dari pihak pemohon karena proses di tingkat teknis (Planologi)

Uji Integritas KPK

KPK sendiri telah menetapkan Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Namun, MataHukum mengingatkan bahwa penyidikan kasus kehutanan kerap kali terputus pada aktor di daerah.

“KPK harus membuktikan ketajamannya. Jangan biarkan kasus ini hanya berhenti pada bupati. Periksa Dirjen Planologi dan Direktur terkait untuk membuka kotak pandora, siapa sebenarnya yang mengendalikan izin-izin kawasan hutan ini? jelas ada keterlibatan oknum birokrasi pusat yang memfasilitasi ‘jalan pintas’ bagi perizinan tersebut,” pungkas Mukhsin.

Hingga berita ini diturunkan, KPK terus melakukan pendalaman materi, termasuk kaitan antara suap lelang jabatan dengan dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing. Publik kini menanti langkah berani KPK untuk menelusuri aktor di balik meja birokrasi kementerian. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soal Kasus Batu Bara Rp5 Triliun, BEM Ingatkan Negara: Indonesia Negara Hukum, Bukan Kekuasaan!

10 Juli 2026 - 13:49 WIB

KPK Sita Uang Saat Periksa Ketua DPRD, Ada Kaitannya dengan Amplop yang Dibalikin Menhut?

9 Juli 2026 - 14:21 WIB

Mabes TNI Pastikan Penjagaan Rumah Jampidsus Tak Terkait Kasus Hukum dengan Polri

9 Juli 2026 - 14:14 WIB

Diduga Jadi Sarang Judi Online, Aplikasi Dazz Resmi Dilaporkan ke Komdigi!

9 Juli 2026 - 14:08 WIB

Usut Korupsi Tata Kelola Batu Bara, BaraNusa: Jangan Ada Intimidasi Terhadap Penyidikan Polri

9 Juli 2026 - 14:04 WIB

Eks Komisioner KPK Yakin Menteri Kehutanan Bakal Jadi Tersangka: Jangan Takut Kekuasaan!

9 Juli 2026 - 11:48 WIB

Trending di Hukum