Menu

Mode Gelap
Pemeriksaan CO Ribuan Pelajar, Pemkot Depok Raih Rekor MURI Presiden Prabowo Tinjau Ulang PSN PIK 2 Peluncuran Bus Trans Wibawa Mukti 650 Warga Babakan Madang Terisolir Polresta Bogor Evakuasi Kontainer Tabrak Jembatan Kereta

Nasional · 27 Nov 2023 20:45 WIB ·

Catat! Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta


Catat! Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di provinsi DKI Jakarta dalam Pemilihan Umum 2023 yang ditandatangani pada 24 November 2023.

Alat Peraga Kampanye Pemilu meliputi reklame, spanduk; dan/atau, umbul-umbul.

“Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis bagian Lampiran Keputusan KPU DKI tersebut.

Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye juga dilarang dipasang di lokasi/area sebagai berikut:

1. Kawasan tertentu meliputi:
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda;
b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat);
c. Kawasan Taman Monas;
d. Kawasan Tugu Tani;
e. Kawasan Lapangan Banteng;
f. Kawasan Jembatan Semanggi;
g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia;
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak;
i. Kawasan Taman Puring;
j. Kawasan Patung Pemuda;
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
l. Kawasan Taman Kelapa Gading;
m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148. Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi: K.1 Kawasan Medan Merdeka, K.2 Kawasan Hunian Pemugaran Menteng. (hab)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gaji Lulusan S1 & S2 Rata-rata 4,96 Juta/bulan

20 November 2024 - 11:35 WIB

PPN 12%, Modal Usaha Membengkak

20 November 2024 - 11:15 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

19 November 2024 - 15:52 WIB

Baleg DPR Setuju Revisi UU tentang DKJ Naik Tahap Dua

19 November 2024 - 15:47 WIB

Keppres Belum Ditandatangani, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

19 November 2024 - 12:03 WIB

Instalasi Pengolahan Air Buaran Mampu Pasok Air Bersih ke 250.000 Rumah

14 November 2024 - 15:15 WIB

Trending di Nasional