Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 10 Jul 2026 14:49 WIB ·

Skandal KUR Fiktif BNI Jember: 900 Identitas Petani Dicatut, Negara Rugi Rp41,4 Miliar


Skandal KUR Fiktif BNI Jember: 900 Identitas Petani Dicatut, Negara Rugi Rp41,4 Miliar Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mikro di BNI Kantor Cabang Jember, Jawa Timur. Sekitar 900 identitas petani disebut dicatut untuk pengajuan kredit fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp41,4 miliar.

Kasus ini menyeret MFH, eks Kepala Cabang BNI Jember periode 2021-2023. Kejati Jatim juga menetapkan AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya sebagai tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan, MFH diduga meminta AM dan IS merekomendasikan calon debitur KUR Mikro sekaligus mengoordinasikan berkas para petani.

Dalam praktiknya, dokumen kependudukan warga dan petani dikumpulkan dengan dalih pengurusan bantuan sosial. Dokumen itu meliputi KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah. “Warga dan petani yang identitasnya dipinjam disampaikan bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk pengurusan bantuan sosial, bukan untuk pengajuan kredit bank,” ujar Gede Punia, Rabu (8/7/2026).

Para pemilik identitas disebut diberi uang sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000. Setelah itu, data kependudukan mereka diduga digunakan untuk mencairkan dana KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Kejati Jatim menyebut para petani tidak menikmati dana kredit tersebut. Buku tabungan dan kartu ATM mereka diduga dikuasai AM dan IS. PIN ATM para petani juga disebut diseragamkan. Cara itu diduga memudahkan penarikan dana secara tunai setelah kredit cair.

Kejati Jatim menduga praktik tersebut berjalan karena ada peran orang dalam bank. MFH disebut memerintahkan bawahannya tetap memproses pengajuan kredit meski syarat formil belum terpenuhi. Pengajuan kredit itu diduga dipakai untuk menutupi buruknya kinerja dan tunggakan KUR bermasalah di BNI Cabang Jember sejak 2020.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481. Dari total kerugian tersebut, nilai yang dikaitkan dengan peran AM dan IS selaku agen tercatat sekitar Rp12,59 miliar. Kejati Jatim telah menahan AM dan IS selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya sejak 28 Juli 2026. Sementara MFH tidak ditahan kembali karena sedang menjalani hukuman di Lapas Jember dalam perkara lain. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Branch Manager MNC Bank, Saidah Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026 - 14:54 WIB

Tolak Bangunan 45 Meter di Bali, Gde Sumarjaya Linggih: Moratorium Hotel Solusinya!

10 Juli 2026 - 14:42 WIB

Rano Alfath Dukung Kortastipidkor Polri Bongkar Kasus Korupsi yang Jadi Atensi Presiden

10 Juli 2026 - 13:44 WIB

Sufmi Dasco Sampaikan Belasungkawa: Indonesia Kehilangan Sosok Rachmat Gobel

10 Juli 2026 - 13:40 WIB

OTT ke-16 di Tahun 2026: Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 4 Orang Lainnya Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 13:34 WIB

Pesan Presiden Prabowo ke Aparatur Negara: Jangan Coba-Coba Korupsi, Segera Bersihkan Diri!

10 Juli 2026 - 13:26 WIB

Trending di Nasional