Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 4 Mei 2026 12:48 WIB ·

CBA: Kejati DKI Harus Berani Sentuh Pimpinan PLN di Kasus Suralaya


CBA: Kejati DKI Harus Berani Sentuh Pimpinan PLN di Kasus Suralaya Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 milik PLN Indonesia Power.

Menurut Uchok, langkah penetapan tersangka menjadi krusial untuk membuka lebih jauh dugaan praktik korupsi, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak. Ia juga mendorong agar penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memperluas pengusutan.

“Yang lebih penting saat ini adalah penetapan tersangka dan menjerat dengan pasal TPPU, supaya jelas ke mana saja aliran uang itu mengalir,” ujar Uchok dalam keterangannya, Ahad (3/5/2026).

Ia menilai, tanpa langkah tegas tersebut, proses penyidikan berpotensi berjalan lambat dan tidak menyentuh aktor utama di balik proyek tersebut. Uchok bahkan menyindir langkah penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebagai belum cukup signifikan.

“Kalau hanya penggeledahan di beberapa lokasi, itu seperti komedi putar. Harus berani menyentuh pusat pengambil kebijakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uchok juga meminta penyidik untuk berani melakukan penggeledahan di level strategis, termasuk pada jajaran pimpinan perusahaan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengusutan perkara.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariaman, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi kantor PT High Voltage Technology di kawasan Office 88 Kasablanka, Jakarta Selatan, serta dua rumah di wilayah Pancoran Mas, Depok, dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek migrasi pembangkitan listrik dari 500 kV ke 150 kV pada tahun anggaran 2024. Proyek tersebut memiliki nilai pagu mencapai Rp219,2 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp177,5 miliar.

Dalam penyelidikan, aparat menduga adanya praktik penggelembungan anggaran atau mark up dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai potensi kerugian negara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seret Nama Bupati Tanggamus, Pengusaha Papua Minta Keadilan Kasus Tanah Tangerang

19 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026 - 14:51 WIB

KPK Wajib Telusuri Kaimigrasi Jaksel dan Nur Ichwan Terkait KITAS

18 Juni 2026 - 14:28 WIB

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

18 Juni 2026 - 14:21 WIB

Pakai APBN Rp18,1 Miliar, Kantor Kejari Karawang Dirombak Total Setelah 3 Dekade

18 Juni 2026 - 13:12 WIB

Trending di Hukum