Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 23 Jan 2026 15:40 WIB ·

Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Sarankan WFH bagi Perusahaan


Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Sarankan WFH bagi Perusahaan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perusahaan di Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan work from home (WFH), menyusul meningkatnya curah hujan dan potensi cuaca ekstrem di wilayah Jakarta.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan pada Kamis (22/1). Surat edaran ini merujuk pada informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Saripudin, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas.

Adapun penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar. Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.

Saripudin menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.

“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” katanya.

Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca atau hingga ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. (Agus).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jamintel Kejagung Luncurkan JAGAIN Guna Hapus Diskriminasi Atlet

29 April 2026 - 11:33 WIB

Desak Menhub dan Dirut KAI Mundur, dr Ali Mahsun ATMO: Ini Soal Nyawa dan Keselamatan, Tragedi Anggrek-KRL Bekasi

29 April 2026 - 11:30 WIB

Evaluasi Tragedi Bekasi, AHY Fokus Pastikan Seluruh Penumpang Benar-Benar Aman

29 April 2026 - 11:27 WIB

Presiden Prabowo dan Menhub Dudy Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

28 April 2026 - 16:02 WIB

Habis Serve, Terbitlah Juara! Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan “Her Serve – Kartini Mini Padel Tournament” untuk Rayakan Semangat Perempuan

28 April 2026 - 14:55 WIB

VinFast Mobil Listrik Asal Vietnam Mogok Sebabkan 7 Tewas

28 April 2026 - 13:58 WIB

Trending di Nasional