Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Nasional · 23 Jan 2026 15:40 WIB ·

Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Sarankan WFH bagi Perusahaan


Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Sarankan WFH bagi Perusahaan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perusahaan di Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan work from home (WFH), menyusul meningkatnya curah hujan dan potensi cuaca ekstrem di wilayah Jakarta.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan pada Kamis (22/1). Surat edaran ini merujuk pada informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Saripudin, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas.

Adapun penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar. Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.

Saripudin menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.

“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” katanya.

Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca atau hingga ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. (Agus).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

​Masyarakat Tak Perlu Khawatir, BPOM Pastikan Kualitas Pangan MBG Teruji Klinis

14 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kinerja Kapolri Tuai Apresiasi dari Presiden Prabowo

13 Februari 2026 - 16:44 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalencana Wira Karya kepada Kapolda Metro Jaya

13 Februari 2026 - 16:09 WIB

“Polisi Rakyat” Bukan Sekadar Kata, Ini Arahan Tegas Kapolri Pedomani Prabowo

13 Februari 2026 - 15:14 WIB

Prabowo Resmikan SPPG Polri di Palmerah: Negara Dekat dengan Warga

13 Februari 2026 - 15:03 WIB

1.500 SPPG Siap Berdiri di Seluruh Indonesia, Polri Fokus Layanan Masyarakat

13 Februari 2026 - 14:40 WIB

Trending di Nasional