Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Feb 2026 15:20 WIB ·

Curhat Pelaku Curi Besi Jembatan Sunter: “Saya Butuh Uang”


Curhat Pelaku Curi Besi Jembatan Sunter: “Saya Butuh Uang” Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria yang videonya viral mencuri besi pembatas jembatan di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Aksi pria itu sempat terekam dan viral di media sosial, sehingga menarik perhatian warga dan aparat kepolisian setempat.

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Fajar Putra (35). Ia ditangkap tim Reskrim Polsek setempat pada Rabu pagi saat berada di rumah kontrakannya tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi menyita barang bukti berupa potongan besi hasil curian serta alat yang digunakan pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian komponen besi di jembatan dan fasilitas umum lain di wilayah Sunter. Aksi itu baru terungkap setelah video yang menampilkan pelaku membawa besi curian tersebar luas.

“Pelaku sudah kita amankan, ini berdasarkan viralnya video di media sosial. Dalam video itu terlihat pelaku mencabut dan membawa potongan besi pembatas jembatan,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres.

Baktiar menjelaskan bahwa besi yang dicuri diperkirakan memiliki nilai ekonomi karena bahan logamnya. Pelaku diduga mencuri besi untuk dijual kepada pengepul logam bekas. “Kita menemukan barang bukti besi yang telah dipotong dan siap dibawa,” tambahnya.

Saat diperiksa polisi, Fajar mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan aksi pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Ia juga mengatakan sering mencari besi bekas untuk dijual kembali. Dalam pemeriksaan awal, Fajar menyebut bahwa besi di jembatan terlihat mudah diambil karena kurangnya pengawasan di lokasi.

“Saya butuh uang, jadi saya ambil besi itu untuk dijual. Saya tahu salah, tetapi kondisi memaksa,” ujar Fajar saat dimintai keterangan di kantor polisi.

Kapolres menyatakan bahwa aksi tersebut membahayakan keselamatan pengguna jembatan dan merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana. Pencurian komponen jembatan tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan publik jika struktur jembatan menjadi kurang kuat.

“Kami akan proses pelaku sesuai hukum yang berlaku karena ini bukan hanya soal pencurian barang, tetapi juga potensi membahayakan pengguna jalan,” tegas Baktiar.

Polisi juga mengimbau warga yang melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa untuk segera melaporkan ke petugas terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Aparat menegaskan bahwa menjaga fasilitas umum adalah tanggung jawab bersama, dan pencurian barang publik akan ditindak tegas.

Proses penyidikan masih berlangsung dan Fajar dijerat pasal pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara sesuai ketentuan KUHP. Penyidik juga masih mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau ada pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.(rhm/con)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MAKI Ultimatum Kejagung: Periksa Nanik S. Deyang dalam Kasus Makan Bergizi Gratis

6 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu​

6 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin: LKPLN Desak Audit Investigatif Hingga Tetapkan Tersangka

6 Juli 2026 - 11:07 WIB

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

KPK OTT Bupati Langkat, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026 - 14:12 WIB

Trending di Hukum