Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 22 Mei 2025 12:00 WIB ·

CV Noor Annisa Kemikal Disegel, Pemkab Tangerang Hentikan Seluruh Operasional akibat Pencemaran Lingkungan


CV Noor Annisa Kemikal Disegel, Pemkab Tangerang Hentikan Seluruh Operasional akibat Pencemaran Lingkungan Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Pemerintah Kabupaten Tangerang menghentikan seluruh operasional CV Noor Annisa Kemikal setelah dilakukan penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Jumat (16/5/25). Kemarin, Perusahaan tersebut diduga telah mencemari lingkungan.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah penyegelan dan telah mengeluarkan surat edaran penghentian aktivitas perusahaan yang berlokasi di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis itu.

“Stop, kita hentikan. Ditutup, disegel. Dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah ada surat edarannya untuk penyegelan dan penghentian kegiatan,” tegas Intan, Senin (19/5/25).

Ia menambahkan, Pemkab Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait langkah-langkah hukum dalam situasi darurat pencemaran lingkungan. Menurutnya, meskipun izin berada di bawah kewenangan pusat, pemerintah daerah tetap dapat mengambil tindakan tegas.

“Pak Kajari juga sudah memberikan arahan kepada kami. Dalam kondisi darurat seperti ini, Pemda bisa saja menyegel atau menghentikan operasional usaha atau industri yang terbukti mencemari lingkungan, meskipun izinnya kewenangan pusat,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan Satelit News, Pengelolaan CV Noor Annisa Kemikal,  belum memberikan tanggapan apapun, perihal penyegelan gudang pengelolaan limbah B3 miliknya tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (16/5) lalu. Gudang pengelolaan limbah oli dan plastik seluas 2 hektare milik CV Noor Annisa Kemikal yang berada diwilayah Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang disegel Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), karena diduga tidak memiliki izin operasional dan melakukan pencemaran lingkungan.

Pada saat Menteri LHK Hanif Faisol berkunjung ke gudang limbah milik CV Noor Annisa Kemikal, pintu gudang sempat tertutup, hingga akhirnya dibukakan oleh petugas dan pengelola gudang. Bahkan, Hanif pun sempat menanyakan dimana sang pemilik gudang, namun sang pemilik tidak hadir dan Hanif pun berkeliling sendiri menunjau gudang limbah oli dan plastik tersebut.

Saat, Hanif berkeliling didalam gudang tersebut, dirinya melihat banyak oli bekas berceceran dilantai, membuat warna lantai hitam dan licin. Selain itu, Hanif juga menggelengkan kepalanya saat melihat tumpukan tanah dan pasir, yang diduga digunakan untuk mengubur hasil limbah atau dengan sistem open dumping. Sebab, di sebrang gudang tersebut ada alat eskafator dan lobang-lobang besar.

“Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD,”kata Menteri LH Hanif Faisol.

Kementerian LH menilai ada pelanggaran perdata ataupun pidana di dalamnya. Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan, pengolahan air limbahnya yang sangat berantakan. Bahkan bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun tergenang di dalam area gudang.

“Jadi ini sepertinya kita akan segera tingkatkan ke pidana, hari ini kita tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini cukup berbahaya, baik untuk pekerja, masyarakat, sehingga ada potensi bencana,” paparnya. (dam)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum