JAKARTA | Harian Merdeka
Anggota Komisi VI DPR RI Dadang S. Muchtar berharap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terpilih agar pembukaan gerai ritel minimarket
seperti Alfamart dan Indomaret dibatasi di daerah kecil atau pedesaan.
Pasalnya, mantan Bupati Karawang, ini menilai kehadiran mini market mematikan usaha kelontong warga kecil di tingkat pedesaan.
Hal itu ia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan anggota KPPU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Bagaimana nanti anda mampu melaksanakan tugas yang penuh tantangan ini, tantangan tentang pelaku ekonomi ini untuk bisa menyinergikan anda sebagai pengawas, pemerintahan sebagai pemangkunya ada eksekutif, yudikatif dan sebagainya dengan legislatif mampu menjadi kesatuan?” tanya Dadang.
Pernah satu ketika saat Dadang pertama kali menjabat anggota DPR-setelah tidak menjabat Bupati Karawang, ia menyoroti kelonggaran perizinan dari pemerintah daerah (pemda) yang membuka pintu lebar-lebar kepada Alfamart dan Indomaret ke daerah mereka.
Karenanya, ia mengusulkan agar pembukaan minimarket diatur oleh pemerintah pusat.
Dadang menggambarkan apa yang terjadi saat ini, ketika banyak supermarket besar mulai membuka cabangnya di bagian-bagian terkecil masyarakat, seperti di setiap desa maupun kecamatan. Hal ini menurutnya dapat berpengaruh pada keberlanjutan pelaku ekonomi kecil seperti toko-toko kecil milik masyarakat.
“Karena sampai hari ini ketimpangan persaingan usaha itu tetap masih ada. Mungkin ini jangan basa-basi ya tetap masih ada (ketimpangan persaingan usaha). Kalau orang Jawa bilang ‘wong cilik mangane sitik, duduknya di angklik, matinya dulu’ tetap saja pelaku ekonomi kecil tergencet,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.(ali/jr)