JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengumumkan besaran dana kampanye ketiga paslon pada pemilihan gubernur Jakarta. Besaran dana kampanye itu dirilis via situs resmi KPU.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) tercatat memiliki dana kampanye paling besar dibandingkan dengan kedua pesaingnya. Paslon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus ini memiliki dana kampanye sebesar Rp 1 miliar.
Dana kampanye RIDO seluruhnya berasal dari sumbangan paslon dan partai politik pengusungnya. RIDO diusung total 14 partai politik untuk berkonstestasi di Pilgub Jakarta. “Sumbangan pasangan calon Rp 400.000.000 dan sumbangan parpol Rp 600.000.000,” tulis KPU dalam situsnya, dikutip Senin, 30 September 2024.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana tercatat memiliki dana kampanye paling sedikit dibanding dengan RK-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno. Paslon yang maju dari jalur perseorangan ini memiliki total dana kampanye sebesar Rp 5 juta.
Dana kampanye paslon independen ini seluruhnya berasal dari sumbangan Dharma-Kun. “Sumbangan pasangan calon penerimaan dalam bentuk uang Rp 5.000.000,” tulis KPU dikutip laman tempo co.
Sementara, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno tercatat memiliki dana kampanye sebesar Rp 100 juta. Seluruh dana kampanye Pramono-Rano berasal dari sumbangan keduanya.
Paslon yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura ini tak mendapatkan sumbangan dana kampanye dari kedua partai tersebut. “Sumbangan pasangan calon penerimaan dalam bentuk uang Rp 100.000.000,” tulis KPU.
Adapun ketiga paslon Pilgub Jakarta itu diperbolehkan melakukan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. Jadwal kampanye Pilkada serentak itu ditetapkan KPU lewat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa kampanye dilakukan untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat, memungkinkan calon berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi, dan Kampanye juga berfungsi meningkatkan partisipasi pemilih.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (jr)