Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 19 Des 2025 15:07 WIB ·

Dari Peluit ke Gawai: Korlantas Perkuat Penegakan Hukum Digital dengan 315 e-Tilang Handheld


Dari Peluit ke Gawai: Korlantas Perkuat Penegakan Hukum Digital dengan 315 e-Tilang Handheld Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas terus digencarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Terbaru, institusi ini menambah 315 unit perangkat e-Tilang handheld guna memperkuat transformasi digital di lapangan. Dengan tambahan tersebut, total perangkat e-Tilang handheld yang kini dimiliki Korlantas Polri mencapai 554 unit.

Penambahan perangkat ini menjadi bagian dari kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mendorong digitalisasi sistem penegakan hukum lalu lintas. Melalui pemanfaatan teknologi, Polri berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses penindakan pelanggaran di jalan raya.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa e-Tilang handheld memiliki peran strategis dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional. Menurutnya, kehadiran perangkat tersebut memungkinkan petugas melakukan penindakan secara cepat, terdokumentasi, dan terintegrasi dengan sistem elektronik.

“Penambahan 315 perangkat e-Tilang handheld ini merupakan bagian dari transformasi digital penegakan hukum di bidang lalu lintas,” ujar Irjen Agus, Jumat (19/12/2025).

Seluruh perangkat tersebut akan didistribusikan ke jajaran kepolisian daerah (Polda) di seluruh Indonesia. Distribusi dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Korlantas Polri juga meminta setiap Polda melakukan evaluasi berkala untuk memastikan perangkat dimanfaatkan secara optimal.

“Evaluasi diperlukan untuk melihat efektivitas penggunaan di lapangan, sekaligus mengidentifikasi kendala maupun peluang pengembangan sistem ke depan,” kata Agus.

Lebih jauh, Korlantas Polri menaruh harapan besar pada penerapan e-Tilang handheld dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Agus menilai, kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas bukan semata persoalan teknis, melainkan cerminan kedisiplinan dan peradaban suatu bangsa.

“Melalui sistem elektronik ini, kami menargetkan terwujudnya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Dengan penguatan perangkat digital tersebut, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat akan penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (mhp/Fj)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum