Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 16 Mar 2026 13:58 WIB ·

Demi Keadilan Fiskal, MK Wajibkan Pemerintah-DPR Rombak Aturan Pensiun Pejabat Negara


Demi Keadilan Fiskal, MK Wajibkan Pemerintah-DPR Rombak Aturan Pensiun Pejabat Negara Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah bersama DPR menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan dan pensiun bagi mantan pejabat negara. Putusan tersebut terkait pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Putusan perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan sebagian permohonan pemohon dikabulkan.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa ketentuan dalam UU 12/1980 dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini. Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengganti aturan tersebut. Selama masa peralihan itu, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku demi menjaga kepastian hukum.

“Selama waktu pembentukan dimaksud, UU 12/1980 masih tetap berlaku sampai batas waktu yang ditentukan,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.

Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan sejumlah panduan bagi pembentuk undang-undang. Salah satunya, pengaturan hak keuangan pejabat negara perlu disesuaikan dengan karakter jabatan, baik yang dipilih melalui pemilihan umum, melalui proses seleksi berbasis kompetensi, maupun melalui mekanisme penunjukan.

Selain itu, penyusunan aturan baru diminta mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara agar pejabat yang menjalankan fungsi strategis tetap terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

MK juga menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas dalam menentukan besaran serta mekanisme pemberian hak keuangan bagi mantan pejabat negara. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga diminta menjadi salah satu pertimbangan dalam perumusan aturan tersebut.

Lebih lanjut, MK membuka kemungkinan adanya alternatif skema selain pensiun bulanan, misalnya pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Penentuan skema tersebut, menurut MK, perlu mempertimbangkan masa jabatan serta jenis jabatan pejabat negara.

Perkara ini diajukan oleh Ahmad Sadzali dan sejumlah pemohon lainnya yang menguji beberapa pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980. Dalam permohonannya, mereka meminta perubahan terhadap ketentuan yang mengatur pemberian pensiun bagi pejabat negara.

Dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan tidak menerima permohonan dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan isu serupa, karena substansi pengaturannya telah dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya.

Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR diminta segera menyusun aturan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan dan kondisi masyarakat saat ini. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum