Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 25 Okt 2023 19:29 WIB ·

Dewas KPK Mulai Klarifikasi Saksi


Dewas KPK Mulai Klarifikasi Saksi Perbesar

>> Ikut Usut Etik Firli Terkait SYL

JAKARTA | Harian Merdeka

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mulai mengklarifikasi sejumlah saksi untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, Dewas KPK merahasiakan identitas sejumlah saksi tersebut.

“Masih dalam proses, sudah beberapa orang [diklarifikasi]. Jumlah pasti saya lupa karena ada beberapa kasus yang dalam proses,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2023).

Dewas KPK memastikan Firli selaku terlapor juga akan dimintai keterangannya. Akan tetapi, jadwal tersebut belum disusun.

“Seperti biasanya, Pak FB [Firli Bahuri] selaku terlapor diklarifikasi terakhir. Belum dijadwalkan,” ujar Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris.

Diketahui, Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan SYL. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.

Sedangkan Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara. KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan RI dari masyarakat pada tahun 2021. KPK membuka penyelidikan pada Januari 2023 dan menaikkannya ke tahap penyidikan pada September 2023.

“Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” ujar Febrianes beberapa waktu lalu.(hab/cnn/hmi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Langkah Tegas Polda Jabar, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

24 Juni 2026 - 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Minta Pihak UBK Buktikan Klaim Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dinilai Rugikan Konsumen, Skema Refund Bintaro Plaza Residences Digugat

24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Rieke Diah Pitaloka Ajak Publik Kawal Sidang PK Nikita Mirzani

24 Juni 2026 - 14:08 WIB

MataHukum Desak Pejabat Kemendag Diperiksa, KPK Akhirnya Angkat Bicara Kasus Blueray

23 Juni 2026 - 15:50 WIB

Komisi III Puji Kejagung Tangkap Richard Muljadi: Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

23 Juni 2026 - 15:44 WIB

Trending di Hukum