Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Hukum · 25 Okt 2023 19:29 WIB ·

Dewas KPK Mulai Klarifikasi Saksi


Dewas KPK Mulai Klarifikasi Saksi Perbesar

>> Ikut Usut Etik Firli Terkait SYL

JAKARTA | Harian Merdeka

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mulai mengklarifikasi sejumlah saksi untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, Dewas KPK merahasiakan identitas sejumlah saksi tersebut.

“Masih dalam proses, sudah beberapa orang [diklarifikasi]. Jumlah pasti saya lupa karena ada beberapa kasus yang dalam proses,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2023).

Dewas KPK memastikan Firli selaku terlapor juga akan dimintai keterangannya. Akan tetapi, jadwal tersebut belum disusun.

“Seperti biasanya, Pak FB [Firli Bahuri] selaku terlapor diklarifikasi terakhir. Belum dijadwalkan,” ujar Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris.

Diketahui, Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan SYL. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.

Sedangkan Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara. KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan RI dari masyarakat pada tahun 2021. KPK membuka penyelidikan pada Januari 2023 dan menaikkannya ke tahap penyidikan pada September 2023.

“Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” ujar Febrianes beberapa waktu lalu.(hab/cnn/hmi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tangerang karena Persoalan di Tempat Kerja

25 April 2025 - 15:38 WIB

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

25 April 2025 - 15:14 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun di Sindang Panon, Komisi 1 DPRD Tangerang Fasilitasi RDP dan Dorong Mediasi

25 April 2025 - 15:05 WIB

Menteri ATR/BPN: Kasus Pagar Laut Kini Sepenuhnya Ditangani Aparat Hukum

24 April 2025 - 14:15 WIB

Serangan Brutal di Pahalgam, Kashmir Tewaskan 24 Wisatawan: PM Modi Kutuk ‘Tindakan Keji’

24 April 2025 - 14:07 WIB

Bupati Pandeglang Desak BPN Inventarisasi Tanah Terlantar dan Sengketa untuk Kebutuhan Publik

24 April 2025 - 13:40 WIB

Trending di Hukum